Find Us On Social Media :

Tak Bayar Denda Tilang ETLE, 800 STNK Diblokir, Jadi Tak Bisa Diperpenjang

By Intisari Online, Sabtu, 19 Januari 2019 | 06:12 WIB

Intisari-Online.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

Yusuf mengatakan, pemilik kendaraan wajib membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.

Baca Juga : Pengendara Motor Tak Terima Ditilang Polisi, 'Bapak Saya Laporin Loh!'

Sistem ETLE saat ini diterapkan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.

Dirlantas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kamera terkait perluasan ETLE di Ibu Kota.

"Ada 81 kamera dari daftar kita minta sudah ada titik-titik (lokasi kameranya) itu," ujar Yusuf.

Baca Juga : Tilang ETLE Diterapkan Mulai Hari Ini: Sistem Tilang dengan CCTV Canggih!

Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan pada November 2018. Saat ini sistem tilang ETLE hanya bisa diterapkan terhadap kendaraan pelat B.

Yusuf sebelumnya mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang ETLE rencananya diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.

Kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.

Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, menilang kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.

(David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE".

Baca Juga : Ingat, Tilang Elektronik Berlaku1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses