Penulis
Intisari-Online.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mulai mengungkap sejumlah fakta terkait praktik pijat ilegal 20 warga negara asing (WNA) di Palembang.
Para tersangka mengaku, pelanggan mereka berasal dari berbagai kalangan, baik dari artis hingga polisi.
Selain itu, petugas meminta masyarakat yang pernah dirugikan terkait praktik para pelaku, harap segera melapor.
Berikut ini fakta lengkap dari penangkapan 20 WNA di Palembang:
Baca Juga : Inilah 5 Manfaat Kesehatan Pijat, Tak Hanya untuk Tubuh, tapi Juga Pikiran Kita, Lo
1. Warga yang pernah dirugikan harap melapor
Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Sudirman D Hurry, menjelaskan, sejauh ini petugas telah meminta keterangan dari pihak hotel yang menjadi tempat praktik pijat ilegal oleh Chirs Leong warga asal Malaysia bersama 19 rekannya tersebut.
Menurut Sudirman, para pelaku mereka menyewa ballroom hotel yang berada di kawasan R Soekamto Palembang.
"Pihak hotel sudah dipanggil untuk diminta keterangan dan sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengadu walaupun kami sudah mengimbau melalui media. Apabila ada yg dikecewakan agar menghubungi Kanim Palembang," kata Sudirman, Sabtu (12/1/2019).
Sebanyak 20 WNA tersebut terancam sanksi deportasi dan pidana terkait praktik ilegal mereka.
Baca Juga : 5 Langkah Mudah Membuat Orang Lain 'Terbuai' oleh Pijatan Anda, Layaknya Seorang Ahli Pijat
2. Pasien pijat Chris Leong berasal dari berbagi kalangan
Chris Leong yang memiliki nama asli Leong Yann Kong warga asal Malaysia mengaku sudah lama menjadi seorang terapis pijat otot dan tulang.
Profesi tersebut telah dilakukannya sebelum dirinya tertangkap di Palembang bersama 19 rekannya yang lain.
Menurutnya, tak hanya di Indonesia, Hongkong dan Australia pernah ia datangi untuk membuka praktik pijat kilat mengobati seluruh pasien.
"Sebelumya saya di Medan, Palembang kota kedua," kata Chris, Jumat (11/1/2019).
Chris mengaku, pasiennya datang dari banyak kalangan, baik artis di Jakarta hingga aparat keamanan.
Biasanya mereka ingin diobati untuk gangguan tulang dan lain sebagainya.
"Banyak yang cari saya (untuk terapi pijat), ada iya (artis), ada juga Polisi yang saya bantu," ujarnya.
3. Soal penyalahgunaan visa, Chris Leong mengaku tak tahu
Soal penyalahgunaan Visa, Chris mengaku tak mengetahui hal tersebut karena telah diatur oleh salah satu rekannya bernama Selvi.
"Saya datang hanya untuk membantu orang, jadi saya tidak tahu itu (penyalahgunaan Visa)," jelasnya.
Petugas menemukan bisnis pijat ilegal tersebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar per hari.
"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).
Baca Juga : Berawal Jadi Tukang Pijat, Wanita 50 Tahun Ini Temukan Jodoh Seorang Pemuda 25 Tahun, Begini Kisahnya
4. Video praktik pijat tersebar di media sosial
Dari hasil penelusuran Kompas.com, video terapi pengobatan Chris Leong banyak tersebar di Youtube.
Para pasien terlihat datang dari berbagai kalangan seperti anak kecil hingga orang dewasa.
Chris pun mengaku, hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk menyembuhkan satu orang pasien hingga ia bisa menangani puluhan bahkan ratusan pasien dalam satu hari.
Namun, praktik yang dijalani Chris dan 19 rekannya menyalahi aturan.
Petugas imigrasi mendapati mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Namun, ternyata melakukan kegiatan pengobatan berupa pijat tradisional tanpa izin.
"20 WNA itu masih ditahan di ruang Deteni Imigrasi Klas 1 Palembang. Setelah semua proses selesai, kemungkinan besar kita akan pro-justisia dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di PN Palembang," kata Sudirman.
5. Petugas mencari pasien untuk lengkapi BAP
Pihak Kemenkum HAM Sumatera Selatan sedang mencari para pasien dari praktik pijat ilegal yang dilakukan oleh Chris Leong.
Petugas ingin mendalami dan menggali keterangan dari para saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Sedang didalami terus untuk menyempurnakan BAP dan juga masih meminta keterangan pihak terkait lainnya," kata Sudirman, saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Sudirman menuturkan, selain pasien yang mengikuti terapi pijat Chris Leong, mereka juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan, untuk memastikan terapi yang digunakan bahaya atau tidak. (Michael Hangga Wismabrata/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus Pijat Ilegal oleh WNA, Pelanggan dari Kalangan Artis hingga Untung Rp 1 Miliar Per Hari"