Find Us On Social Media :

Meski Mudah dan Praktis, Anda Wajib Waspadai 3 Jebakan Pinjaman Online Ini

By Agus Surono, Sabtu, 12 Januari 2019 | 13:45 WIB

Intisari-Online.com - Setelah era kredit tanpa agunan (KTA) yang marak beberapa waktu silam, kini dunia pinjam meminjam diramaikan oleh peer to peer (P2P) lending.

Namanya sedikit asing, berbau-bau teknologi, tapi gampangannya ini metode peminjaman uang yang memungkinkan seseorang meminjam uang tanpa melibatkan lembaga keuangan sebagai pihak ketiga.

Jadi berbeda dengan KTA yang uang pinjaman dari lembaga keuangan, khususnya bank. Uang yang dipinjamkan dalam P2P lending ini umumnya berasal dari orang lain juga. Makanya, ada yang menyebut ini pendanaan gotong royong.

Namun, baik KTA maupun P2P lending ini menawarkan kepraktisan. Bahkan P2P lending lebih praktis lagi karena memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini.

Baca Juga : Cara China 'Menjajah' Negara-negara Lain: Beri Pinjaman yang 'Mustahil' Dilunasi

Sama seperti kita sudah bisa membuka rekening sebuah bank tanpa perlu ke kantor cabang, karena bisa dilakukan di mana saja sepanjang ada koneksi internet, P2P lending pun mirip seperti itu.

Untuk melakukan peminjaman, kita bisa akses situs mereka, lalu isi data diri. Sebutkan jumlah uang yang akan kita pinjam. Berkas yang diperlukan tinggal diunggah saja. Lalu tunggu persetujuan. Jika disetujui, uang pinjaman akan masuk ke rekening yang sudah kita sertakan.

Di samping lewat situs mereka, beberapa penyedia pinjaman daring ini mensyaratkan peminjamnya untuk mengunduh aplikasi dari mereka. Beberapa persyaratan wajib diunggah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meski praktis tak lantas kita lengah dan bungah karena memperoleh uang dengan mudah! Di balik kemudahan pasti ada “harga” yang mesti kita beli.

Baca Juga : Waspada, Banyak Fintech Ilegal Penyedia Pinjaman Beredar, Ini Bahayanya Bagi Konsumen