Find Us On Social Media :

Izinkan Istri Masuk ke Dalam Kokpit, Pilot Dijatuhi Sanksi Skors dan Denda!

By Mentari DP, Kamis, 10 Januari 2019 | 17:45 WIB

Sanksi denda juga dijatuhkan kepada dua kopilot bernama Wang dan Zhao masing-masing sebesar 6.000 yuan (Rp 12 juta) dan skorsing selama 15 hari.

Sementara seorang petugas keselamatan penerbangan bernama Sun, turut didenda sebesar 500 yuan (Rp1 juta).

Seperti yang kita tahu, tidak sembarang orang boleh masuk kokpit pesawat.

Dalam sebuah blog, Capt.Kentot Susilo yang bekerja sebagai pilot di Garuda Indonesia, tegas menyatakan hal itu ilegal.

Menurutnya, hanya orang yang berlisensi sebagai pilot atau orang pemerintahan yang berhubungan dengan penerbangan yang diizinkan masuk ke dalam kokpit.

Menjawab pertanyaan serupa di situs berbagi pertanyaan Quora, Bruno Gilissen, seorang pilot pesawat A330/350, menuliskan bahwa jawabannya kompleks.

Tidak semudah mengatakan ya atau tidak. Intinya, sangat tergantung, namun hampir pasti tidak boleh.

Secara aturan, awam diperbolehkan masuk ke kokpit dalam sebuah penerbangan jika sudah mengantungi izin dari tiga pihak berikut ini: otoritas pemerintah (dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara), perusahaan penerbangan, dan kapten pesawat itu.

Harus ketiganya, dan tidak boleh satu atau dua saja.

Gilisen menjelaskan bahwa beberapa maskapai membolehkan awam masuk kokpit ketika pesawat sedang di landasan atau mesin tidak menyala.

Namun itu juga tergantung maskapainya. Maskapai besar umumnya ketat tidak membolehkan karena faktor risiko.

Sementara maskapai kecil masih bisa fleksibel. (Agni Vidya Perdana/Agus Surono)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izinkan Istri Masuk Ruang Kokpit Pesawat, Seorang Pilot Diskors dan Didenda")

Baca Juga : Ingat 6 Barang Pribadi Ini Tak Boleh Sekalipun Kita Pinjamkan Kepada Orang Lain, Dari Gunting Kuku Hingga Sisir