Find Us On Social Media :

Setelah 25 Tahun Mendekam Dipenjara, Pria Ini Terbukti Tak Bersalah, Dapat Ganti Rugi Rp9,4 Miliar

By Intisari Online, Rabu, 9 Januari 2019 | 09:15 WIB

Diharapkan penghapusan itu bakal mengurangi terjadinya keputusan pengadilan yang salah maupun penyiksaan untuk pengakuan paksa dari terdakwa.

(Agni Vidya Perdana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Tak Bersalah Usai Dipenjara 25 Tahun, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Rp 9 Miliar".

Baca Juga : Seorang Pemburu Rusa Ilegal Dipenjara dan Diwajibkan Menonton Film Kartun Bambi dari Walt Disney Selama 1 Tahun