Find Us On Social Media :

Ini Daftar Rumah Sakit yang Berhenti Layani Pasien BPJS Kesehatan, Dianggap Mendadak

By Intisari Online, Sabtu, 5 Januari 2019 | 11:56 WIB

Intisari-Online.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo angkat bicara soal banyaknya rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS.

Hal tersebut disampaikan Sundoyo melalui teleconverence di acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019).

Sudoyo memaparkan, hal tersebut berkaitan dengan akreditasi dari rumah sakit.

Ia memaparkan, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga : Ingin Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Catat Prosedurnya!

"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."

"Warga negara itu berhak dapat pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," jelas Sudoyo.

Sudoyo menerangkan, akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS.

Karena, menurutnya, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga : Tak Daftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta JKN-KIS? Hati-hati, Anda Bisa Dijatuhi Sanksi oleh BPJS Kesehatan!

Ia menegaskan, Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah mengirimkan surat edaran kepada rumah sakit, terutama yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2018.

Namun, masih banyak yang belum juga mengakreditasi rumah sakitnya.

"Hari ini menkes (Menteri Kesehatan - red) akan merekomendasikan lagi agar mereka tetap akan segera melakukan akreditasi," tegasnya.

Sementara itu, untuk masyarakat pengguna layanan BPJS, Sudoyo menegaskan, agar tidak perlu merasa khawatir.

"Masyarakat tidak perlu kawatir, itu akan tetap dilayani."

"Dan hari ini setelah koordinasi dengan BPJS, ada beberapa RS yang belum diberikan rekomendasi itu akan direkomendasikan lagi setelah mereka berkomitmen akan segera melakukan akreditasi," paparnya.

Maksudnya, terang Sudoyo, nanti rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS asalkan ada komitmen dari pihak rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.

"Masyarakat tak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS tetap akan mendapatkan pelayanan seperti selayaknya yg selama ini sudah ada," tegasnya.

Baca Juga : Warga yang Belum Daftar BPJS Kesehatan per Januari 2019 Tak Bisa Buat SIM dan Paspor, Benarkah?

Berikut ini daftar rumah sakit yang putus kerjasama dengan BPJS Kesehatan:

Jawa Barat

1. RS Citama, Bogor2. RS Bina Husada, Bogor3. RSU Annisa, Bogor4. RS DR. Sismadi, Bogor5. RSIA Permata Pertiwi, Bogor6. RS Asysyifaa, Bogor

Jawa Timur

1. RS Petrokimia Gresik2. RS Siloam Jember3. RS Bhakti Persada Magetan4. RS Anna Medika Bangkalan5. RS Husada Utama Surabaya6. RSUD Lawang, Malang7. RSIA Puri Malang8. RSUS Kanjuruhan, Malang9. RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang10. RSUD Grati Pasuruan11. RS Citra Medika Sidoarjo12. RS Umar Bawean, Gresik

Baca Juga : BPJS Kesehatan: Keluarga yang Tak Daftarkan Bayi di Program JKN-KIS akan Kena Sanksi