Find Us On Social Media :

PVMBG: Tinggi Gunung Anak Krakatau 110 Meter dari Permukaan Air Laut, Ini Bahayanya

By Intisari Online, Senin, 31 Desember 2018 | 10:45 WIB

Intisari-Online.com – Diberitakan KOMPAS TV, Sabtu (29/12/2018), tinggi Gunung Anak Krakatau (GAK) saat ini 110 meter dari permukaan air laut.

Tinggi sebelumnya adalah 338 meter. Data ini disampaikan sekretaris Badan Geologi Kementerian ESDM Antonius Ratdomopurbo.

Ia menyatakan, berkurangnya ketinggian GAK disebabkan proses pembentukan tubuh gunung api yang disertai erupsi.

Hal ini pun dibenarkan pengamatan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Baca Juga : Anjasmara Ancam Laporkan Warganet yang Hina Dian Nitami, Mengapa Orang Berani Berkomentar Jahat di Internet?

Selain berkurangnyanya ketinggian, GAK juga diperkirakan kehilangan volume 150 sampai 180 juta meter kubik dan tinggal menyisakan 40 sampai 70 juta meter kubik.

"Berdasarkan analisis visual pada Jumat (28/12/2018) pukul 14.18 WIB, sudah dikonfirmasi Gunung Anak Krakatau yang tinggi semula 338 meter sekarang tinggal 110 meter," tulis PVMBG dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (30/12/2018).

Hal ini membuat posisi puncak GAK lebih rendah dibanding Pulau Sertung yang ada di Selat Sunda.

Sebagai catatan, Pulau Sertung berada di ketinggian 182 meter sementara Pulau Panjang ada di ketinggian 132 meter  di atas permukaan laut.

"Berkurangnya volume tubuh GAK diperkirakan karena adanya proses rayapan tubuh gunung api disertai laju erupsi yang tinggi pada 24 sampai 27 Desember 2018," papar PVMBG.

Menurut pengamatan PVMBG, saat ini GAK mengeluarkan letusan impulsif. Artinya, sesaat setelah GAK meletus tidak nampak asap keluar dari kawah.

Pengamatan sebelumnya pada Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 23.00 terjadi letusan dengan onset tajam dan tampak letusan Surtseyan di sekitar permukaan air laut.

Letusan Surtseyan terjadi karena magma yang keluar dari kawah GAK bersentuhan dengan air laut dan strombolian (semburan lava pijar dari magma yang dangkal).

Baca Juga : Anjasmara Ancam Laporkan Warganet yang Hina Dian Nitami, Ini 4 Jenis Komentar yang Bisa Terjerat Hukum Pidana