Find Us On Social Media :

Hanya 20% Turis China Gunakan Rupiah saat Bertransaksi di Bali, Tiga Jenis Transaksi Ilegal Ini akan Dirazia

By Intisari Online, Rabu, 26 Desember 2018 | 08:45 WIB

Intisari-Online.com - Banyaknya turis yang masuk ke daerah wisata Indonesia akan berkorelasi terhadap transaksi perdagangan dengan menggunakan uang tunai maupun digital melalui internet.

Bali yang merupakan salah satu surga tujuan wisata turis mancanegara mencatat transaksi yang cukup tinggi dari turis yang ada disana.

Namun yang disayangkan, transaksi yang dilakukan turis terutama dari China tidak semuanya legal.

Baca Juga : Antar Anak Sekolah Pakai Ferarri 488 Seharga Rp10 Miliar, Ayah ini 'Didepak' dari Grup WeChat

Rudy Ramli, Presiden Direktur PT Alto Halodigital International (AHDI), anak usaha switching Alto mengatakan, ada beberapa transaksi dengan mata uang China di Bali yang ilegal.

“Misalkan ada orang China yang jualan barang di Bali, kemudian ketemu dengan turis China lain, dan karena mereka terbiasa transaksi menggunakan WeChat dan Alipay maka mereka akan melakukannya,” kata Rudy kepada kontan.co.id, Selasa (25/12).

Transaksi ini terjadi karena bisa dilakukan lewat WeChat.

Baca Juga : Alipay dan Wechat Banyak Digunakan Turis China di Bali, Bank Indonesia Berang, Kenapa?

Namun memang akhir akhir ini untuk Alipay susah dilakukan.

Hal ini karena tidak seperti WeChat pay, menurut Rudy Alipay sudah mengikuti aturan yang dibikin Bank Indonesia (BI).

Rudy memperkirakan beberapa merchant di Bali yang melayani transaksi WeChat Pay, 20% menggunakan rupiah, sedangkan sebagian 80% menggunakan renminbi.

Oleh karena itu, ADHI bersama dengan Pemda dan BI Bali segera akan melakukan razia merchant WeChat ilegal yang menggunakan mata uang renminbi.

Rudy mencatat ada tiga jenis transaksi renminbi di Bali.