Find Us On Social Media :

Sadis! Sebelum Dibunuh, Wanita Ini Disiksa di Bagian Payudaranya dengan Cara Mengerikan Ini

By Afif Khoirul M, Jumat, 21 Desember 2018 | 19:30 WIB

 

Intisari-online.com - Kisah pembunuhan kejam kembali terjadi, kali ini pelakunya diketahui bernama Rebecca Llyod (39).

Seorang mantan kriminal, yang telah menjalani hukuman 1.217 hari mendekam di penjara sejak ditangkap pada 2015 silam.

Melansir dari Metro.co.uk pada Kamis (20/12/2018), ia kembali terjerat tuduhan pembunuhan. Kali ini korbannya bernama Victoria Davis (24).

Menurut keterangan, dia membantu pembunuhan Davis dan membuang bukti penting setelah mereka melakukan penyiksaan.

Baca Juga : Beginilah Penampakan Kebun Ganja Senilai Rp19 Milliar yang Tersembunyi di Dasar Bumi

Sebelum melakukan pembunuhan, dilaporkan Llyod melakukan penyiksaan dengan menghubungkan payudaranya pada pengisi baterai.

Kemudian, ia juga menyiksa, memerkosa, dan memukulnya dengan tongkat baseball.

Hingga akhirnya, setelah mengalami berbagai macam penyiksaan, Davis tewas di rumahnya di Fayetteville Arkansas.

Pasca kejadian tersebut, Llyod dihukum dengan enam tahun masa percobaan karena perannya dalam kejahatan yang keji.

Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!

Dikatakan bahwa Llyod adalah pelanggar pertama, sedangkan temannya Mack Chumley juga menjadi bagian dalam pembunuhan kejam Davis.

Chumley disebut-sebut sebagai biang keladi dalam pembunuhan ini dan mengatur segala tindakan dalam pembunuhan ini.

Menurut keterangan, Chumley mengatur skenario dengan marah pada Davis atas dugaan serangan seks pada cucunya di rumahnya.

Dia bersama kroninya telah berpartisipasi dalam pembunuhan ini termasuk duami Davis, John (30).

Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur

Chumley dikatakan membuat laporan bohong pada John Davis bahwa istrinya telah berselingkuh, untuk mendapatkan dukungan itu.

Lantas, John Davis mengambil bagian dalam melakukan penyiksaan selama 24 jam hingga menyebabkan kematian.

Ia dijatuhi hukuman 37 tahun penjada atas pembunuhan dan dukungan melakukan pembunuhan.

Sedangkan Chumley dihukum dengan penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat setelah divonis melakukan pembunuhan besar-besaran pada bulan Oktober.

Baca Juga : Waspadai! Beberapa Hal Ini Sering Anda Lakukan, Ternyata Berbahaya dan Bisa Merusak Ginjal