Tak Daftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta JKN-KIS? Hati-hati, Anda Bisa Dijatuhi Sanksi oleh BPJS Kesehatan!

Ade Sulaeman

Penulis

Ada sejumlah aturan baru tertuang dalam Perpres ini, salah satunya tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dalam JKN-KIS.

Intisari-online.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah terbit dan digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ada sejumlah aturan baru tertuang dalam Perpres ini, salah satunya tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dalam JKN-KIS.

Ini berbeda dangan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 yang tidak mengaturnya.

"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga : Kuburan Massal 2.000 Hampir Tentara Jerman Ditemukan di Rusia, Inilah Sejarah Kelam di Baliknya

Bona mengungkapkan, pemberian sanksi ini sesuai penjelasan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 46.

Pasal ini dinilai saling berkaitan, berhubungan dan tidak berdiri sendiri.

"Dalam pasal tersebut, bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN diwajibkan mendaftarkan bayinya menjadi peserta JKN dalam kurun waktu 28 hari sejak lahir," jelasnya.

"Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan. Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan," sambungnya.

Baca Juga : Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Anda Selalu Aktif, Ini Alasannya

Dia menambahkan, jika seseorang bayi baru lahir sudah didaftarkan, maka pembayaran iuranya bisa dibayarkan atas nama peserta JKN atau orang tua bayi.

Rentang waktu pedaftaran ini diberikan selama 28 hari.

"Pemanfaatan berlaku bagi bayi baru lahir dan peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Tentunya, untuk mendapatkan manfaat harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPJS Kesehatan," paparnya.

Payung hukum

Manajemen BPJS Kesehatan menyatakan, lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini telah menyempurnakan payung hukum penerapan program JKN-KIS yang selama ini digaungkan pemerintah.

"Kita ingin meningkatkan kualitas dan mutunya (JKN-KIS). Perpres sebelumnya disempurnakan dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018," lanjut Bona.

Selain tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang status kepesertaan bagi perangkat desa; status peserta yang keluar negeri; tunggakan iuran; denda layanan; dan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ada Sanksi Bagi Keluarga yang Tidak Daftarkan Bayi yang Baru Lahir sebagai Peserta JKN-KIS

Artikel Terkait