Find Us On Social Media :

Hanya Terima Suap Sebesar Rp10.600, 2 Karyawan Ini Dipenjara dan Denda Rp1 Miliar

By Mentari DP, Sabtu, 15 Desember 2018 | 20:15 WIB

Intisari-Online.com – Dua operator forklift di Singapura diadili dengan ancaman penjara dan denda hingga 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar.

Pasalnya, mereka dituding menerima uang suap senilai 1 dollar Singapura atau sekitar Rp10.600.

Diwartakan Channel News Asia, Chen Ziliang (47) dan Zhao Yucun (43) merupakan karyawan Cogent Container Depot dengan posisi sebagai operator forklift.

Dalam sebuah pernyataan, Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura menyatakan keduanya menerima suap dari pengemudi truk.

Baca Juga : Makan Jangkrik Ternyata Sangat Bagus untuk Kesehatan Usus Kita, Menurut Sebuah Studi Terbaru

Chen dituding dengan satu tuduhan korupsi karena berusaha mendapatkan 1 dollar Singapura dari sopir truk agar tidak menunda kembalinya kontainer ke kendaraannya.

Dia juga dituduh menerima suap serupa dari pengemudi truk lainnya antara Mei 2016 hingga Maret 2018.

Zhao dituding melakukan pelanggaran seperti Chen.

Aksinya diduga berlangsung antara September 2014 hingga Maret 2018. CPIB tidak merinci jumlah total dari seluruh dugaan suap terhadap dua tersangka.

Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi penjara hingga lima tahun atau denda 100.000 dollar Singapura, atau juga keduanya.

"Karyawan diharapkan untuk melaksanakan tugasnya dengan adil ketimbang mendapatkan suap sebagai imbalan atas bantuan," kata CPIB.

Baca Juga : Wanita Ini Menginvestasikan Rp 2 Miliar untuk Bisnis Kecoa, Siapa Sangka Hasilnya Luar Biasa