Find Us On Social Media :

Terbukti Setubuhi Anak Kandung, Pria Asal Halmahera Barat Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

By Intisari Online, Jumat, 7 Desember 2018 | 10:15 WIB

Intisari-Online.com - JR, warga Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (06/12/2018) atas perkara persetubuhan di bawah umur (PBU) terhadap anak kandungnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erni Gumolily menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.

Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga : Duh, Dukun Jago Ternyata Kerap Setubuhi Hasni di Depan Istrinya Sendiri dengan Dalih Menambah Kesaktian

Menurut majelis hakim dalam persidangan itu, berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana PBU terhadap anak kandungnya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dan selama persidangan tidak ada alasan yang menghapus pidana dan alasan yang menghapus penuntutan, oleh karena itu, sudah sewajarnya terdakwa JR dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” kata hakim.

Baca Juga : Jika Terbukti Lakukan Perkosaan, Cristiano Ronaldo Terancam Kehilangan Nilai Kontrak Fantastis dari Nike Ini

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menerimanya.

(Fatimah Yamin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Putri Kandungnya, Pria Ini Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar".

Baca Juga : 5 Fakta Siswi SD yang Tewas di Kebun Sawit, Ingin Diperkosa Namun Korban Menangis