Jangan Sembarang Buang Sampah di Daerah Ini, Hukuman Kerja Bakti Selama Dua Minggu Menanti

Ade Sulaeman

Penulis

Komandan Sektor 7 Satgas Citarum mengatakan, orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan di wilayahnya dihukum kerja bakti dua minggu.

Intisari-Online.com -Komandan Sektor 7 Satgas Citarum, Kolonel Kavaleri Purwadi mengatakan, orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan di wilayahnya dihukum kerja bakti dua minggu.

Purwadi mengatakan, wilayahnya mencakup sekitar 14 desa di 4 kecamatan Kabupaten Bandung yang teraliri Sungai Citarum.

Selama ini, dari satu desa, sampah yang terkumpul mencapai 1-2 ton per hari.

“Satgas dah capek bersihin (Citarum). Kini, masyarakat yang jadi polisinya,” ujar Purwadi saat menerima bantuan bank sampah dari Hartadinata Abadi, Senin (26/11/2018).

Baca Juga : Paus Sperma Mati 'Mengandung' 5,9 Kg Sampah Plastik: Pria Asal Surabaya Ini Bisa Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar

Masyarakat akan melakukan patroli. Jika mereka menemukan orang yang membuang sampah, akan langsung ditangkap.

“Yang sudah tertangkap dan dihukum ada 3. Saat sosialisasi ada 4 hingga 5 yang ditangkap,” ucapnya.

Begitupun saat ada pegawai yang ketahuan, tetap dihukum 2 minggu kerja bakti. Mereka terkena pasal tindak pidana ringan (tipiring).

“Pakai mobil mewah, ketahuan buang sampah juga ditangkap. Masyarakat yang kini jadi polisinya,” tuturnya.

Baca Juga : Paus Sperma Mati 'Mengandung' 5,9 Kg Sampah Plastik: 7 Foto tentang Dampak Mengerikan dari Sampah Plastik Ini Tak Kalah Mengerikan

Bukan hanya yang membuang sampah sembarangan, masyarakat juga memantau pabrik yang membuang limbah. Jika menemukan pabrik yang membuang limbah ke Citarum, mereka akan melaporkannya.

“Masyarakat yang menemukan pabrik buang limbah ataupun masyarakat (buang sampah), saya berikan hadiah,” ucapnya.

Dengan berbagai langkah dan upaya ini, saat ini ia tidak menemukan lagi sampah seperti bangkai, kasur, ataupun kursi di aliran Sungai Citarum.

(Reni Susanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Daerah Ini, Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Dihukum Kerja Bakti 2 Minggu".

Baca Juga : Pembalut Bekas yang Direbus untuk Dijadikan Narkoba Ternyata Dipungut dari Tempat Sampah