Find Us On Social Media :

Gisel Gugat Cerai Gading: Ternyata Istri yang Menggugat Cerai Juga Bisa Mendapat Harta, Asal...

By Ade Sulaeman, Rabu, 21 November 2018 | 12:30 WIB

Intisari-Online.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Gisella Anastasia dan Gading Marten setelah muncul berita Gisel digugat cerai Gading.

Ya, kabar rencana perceraian ini cukup mengejutkan sebab pasangan yang dikenal cukup harmonis ini.

Namun, faktanya sebuah nomor perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (908/Pdt.G/2018/PN JKT/SEL) menjadi bukti bahwa Gisel menggugat cerai Gading.

Hal ini juga diakui oleh pihak PN Jakarta Selatan meski yang bersangkutan enggan memberikan informasi lebih dalam.

Baca Juga : Gisel Gugat Cerai Gading, Ini 8 Alasan Istri Memilih Ceraikan Suaminya

Tentunya banyak hal yang kemudian muncul menjadi bahan perbincangan dalam kasus perceraian ini.

Mulai dari alasan Gisel menggugat cerai Gading, hak asuh Gempi serta mengenai harta gono-gini.

Khusus mengenai pembagian harta, umumnya istri yang menggugat cerai suami tidak berhak mendapat harta dari suaminya.

Namun, ada pengecualiannya dalam kasus-kasus tersentu, seperti diuraikan dalam artikel berjudul "Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?" yang tayang di situsweb hukumonline.com.

Baca Juga : Charly van Houten Digugat Cerai, Ini 6 Langkah Menyelamatkan Pernikahan dari Perceraian

Artikel tersebut berangkat dari pertanyaan "Apakah suami berhak tidak menafkahi istri setelah perceraian, karena yang berkemauan perceraian dari pihak istri?".

Dalam uraian artikel tersebut dijelaskan bahwa jika istri berada dalam posisi penggugat, biasanya suami yang tentu saja berada dalam posisi tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.

Namun, itu secara umum. Dalam beberapa kasus bisa saja suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya meski istri yang melayangkan gugatan.

Sebab, dalam beberapa kondisi ada pengecualian, yang biasanya akan ditentukan oleh pengadilan.

Hal ini dipaparkan dalam Pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri."

Secara singkat dapat dikatakan bahwa wajib atau tidaknya mantan suami menafkahi mantan istrinya itu tergantung kepada keputusan pengadilan.

Dalam hukum Islam, suami yang mengajukan talak, maka suami wajib memberikan nafkah dan kiswah (pakaian) kepada istrinya, kecuali jika suami menjatuhkan talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) atau jika istri dalam keadaan tidak hamil.

Baca Juga : Sule Dikabarkan Dekat dengan Sinden Cantik: Setelah Cerai, Pria atau Wanita yang Lebih Cepat Move On?

Sebaliknya, jika istri yang melayangkan gugatan cerai, maka hakim dapat memutuskan mantan suami tidak memiliki kewajiban menafkahi mantan istrinya.

Namun, dalam beberapa kasus tertentu, dimana mantan suami tetap wajib menafkahi mantan istrinya meski sang istrinyalah yang menghendaki perceraian tersebut. Biasanya kewajiban menafkahi ini dijatuhkan sebagai bentuk hukuman kepada mantan suami.

Contohnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda12/Pdt.G/2012/PTA. Smd.

Dalam kasus tersebut, sang istri yang menjadi pihak penggugat ternyata lebih dari dua tahun tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya yang menjadi pihak tergugat.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa tergugat sering menggunakan kata-kata kotor dan mengancam menggunakan senjata tajam saat bertengkar dengan penggugat. Apalagi tergugat ternyata merupakan seorang guru.

Atas dasar itulah, hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib menafkahi mantan istrinya.

Baca Juga : Adopsi Anak Secara Ilegal, MN: Saya Takut Suami Marah dan Ceraikan Saya