Find Us On Social Media :

Viral Kartu Nikah untuk Empat Istri, Kemenag Tegaskan Itu Hoaks

By Intisari Online, Sabtu, 17 November 2018 | 11:00 WIB

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki menegaskan bahwa gambar kartu nikah berwarna kuning merupakan hoaks.

"Kartu nikah tersebut bukan merupakan kartu nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (17/11/2018).

Adapun kartu nikah yang dikeluarkan oleh Kemenag tak berwarna kuning, melainkan memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning.

"Bagian atas kartu nikah yang resmi yakni bertuliskan kop Kemenag," ujar Mastuki.

Sementara, ciri-ciri yang membedakan antara kartu nikah palsu dengan asli, yakni kartu nikah resmi dari Kemenag memiliki tiga kota pada tampilan depan.

Mastuki menjelaskan, pada bagian tengah ada dua kotak yang digunakan sebagai tempat foto pasangan.

"Untuk kotak yang bawah itu dipakai untuk barcode yang jika dipindai nantinya muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah dari pemilik kartu," ujar Mastuki.

Selain itu, pada bagian belakang kartu nikah resmi terdapat terjemahan ayat Alquran Surah Ar-Rum ayat 21 dan bagian bawahnya terdapat cap hologram Menteri Agama RI disertai tahun pembuatan kartu.

Kemenag juga mengklarifikasi informasi yang tersebar ini melalui akun Twitter resmi Kementerian Agama, @Kemenag_RI.

Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018 lalu.

Peluncuran tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jakarta.

Jika Anda masih belum mengerti mengenai kartu nikah, berikut ulasan Kompas.com mengenai lima hal yang perlu diketahui tentang kartu nikah:

Baca Juga : Bagi yang Mau Menikah Dengan Putranya, Orangtua Ini Berikan Hadiah Ikan Koi yang Bisa Bikin Kaya Raya, Berminat?

1. Bukan pengganti buku nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah.

Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.

Baca Juga : Bukti Cinta Itu Buta: Pria Asal Jepang Ini Nikahi Sebuah Hologram

2. Terhubung aplikasi Simkah

Aplikasi Simkah atau sistem informasi manajemen nikah berisi mengenai pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital.

Apliksi ini dapat diunduh di simkah.kemenag.go.id.

Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat memantau status pernikahan masyarakat, di mana terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Simkah adalah direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web.

3. Pasangan baru dapat dua dokumen

Pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, yakni buku nikah dan kartu nikah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, setelah penghulu mencatat akad nikah, kemudian akan diterbitkan buku nikah dan kartu nikah.

Kartu nikah diklaim sebagai inovasi yang dapat memudahkan pengurusan dokumen bagi masyarakat.

Kemenag menargetkan sebanyak satu juta kartu nikah akan disebar ke pasangan yang baru menikah pada 2018.

Baca Juga : Malam Pertama Pengantin Didampingi hingga Diolesi Lemak Sapi, Ini 5 Tradisi Pernikahan Aneh di Afrika