Penulis
Intisari-Online.com -Terungkapnya kasus skimming di sejumlah ATM Indonesia baru-baru initernyata tak lepas dari peran seorang satpam.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.
Nico mengatakan, satpam itu berjaga di sebuah ATM Center di Jakarta Pusat.
Kecurigaan satpam bermula saat melihat kartu yang digunakan Baltov Kaloyan Vasilev, pria Bulgaria pelaku skimming, tidak seperti kartu yang dikeluarkan bank pada umumnya.
(Baca Juga:Waspada Pembobolan Rekening Lewat Praktik Skimming, Ini Cara Aman Bertransaksi Lewat ATM)
Kartu yang digunakan Baltov terlihat polos dan tidak ada nama banknya.
"Satpam curiga seseorang menggunakan kartu seperti ini. Sedangkan itu berbeda dengan kartu ATM biasa. Berdasarkan penglihatan tersebut dan sebelumnya sudah diinfokan dari Bank Indonesia," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Kemudian, tiga satpam penjaga mendekati Baltov.
Baltov yang curiga aksinya diketahui langsung berupaya melarikan diri.
Ketiga petugas keamanan berteriak ke arah Baltov sambil melakukan pengejaran hingga Jalan Juanda, Jakarta Pusat.
(Baca Juga:Ketika Belanda Merasa Ketakutan dan Rela Memberikan Papua Tanpa Syarat, Pertumpahan Darah pun Terhindarkan)
Baltov kemudian membuang kartu yang digunakannya membobol ATM ke sungai sekitar.
Akhirnya, satpam berhasil mengamankan Baltov dan menghubungi polsek setempat.
Polisi mendatangi lokasi penangkapan, mengamankan Baltov, dan mencari barang bukti yang dibuang.
Di lokasi, polisi menemukan kartu skimming dan kartu menginap di sebuah hotel.
Polisi mendatangi kamar hotel yang disewa Baltov.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah peralatan yang membantu Baltov menjalankan aksinya di dalam kamar hotel.
(Baca Juga:Kisah Mayat dengan Penampilan Paling Mewah di Dunia Ini Ternyata Menyimpan Masa Lalu yang Tragis)
Barang bukti yang diamankan berupa laptop, encoder, ponsel, uang tunai jutaan rupiah, dan lain-lain.
Polisi akan mengapresiasi kinerja ketiga satpam tersebut dengan memberi penghargaan.
"Kapolda akan memberikanpenghargaan terhadap tiga satpam yang berhasil menangkap pelaku," kata Nico.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian data elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Aji Bramastra)
(Baca Juga:Masih Ingat Kakek 75 Tahun yang Nikahi Gadis Berusia 25 Tahun? Begini Kondisi Keduanya Sekarang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kisah Bule Pelaku Skimming ATM, Dari Satu Kesalahan, Kejahatan Miliaran Rupiah Terbongkar Satpam