Find Us On Social Media :

Nenek 78 Tahun yang Digugat Anaknya Rp1,6 Miliar: Jangankan Membayar, Uang Saja Enggak Punya

By Moh Habib Asyhad, Selasa, 6 Maret 2018 | 16:15 WIB

Intisari-Online.com - Malang benar nasib Nenek Cicih (78) yang digugat empat anaknya Rp1,6 miliar terkait jual-beli tanah warisan.

Kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti Gunakan, mengatatakan, mediasi kasus tersebut kemungkinn lanjut ke proses pengadilan. 

Menanggapi hal tersebut, nenek asal Bandung, Jawa Barat, itu masih berharap mediasi ini tidak berlanjut ke ranah sidang pengadilan.

Meski begitu, saat ini Cicih hanya bisa pasrah dan mengikuti keinginan anak-anak yang menggugatnya tersebut.

“Kalau sidang ya ibu mah ngikut saja gimana anak-anak," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Selasa (6/3). 

(Baca juga: Tragis, Pengantin Baru Ini Digugat Rp273 Juta oleh Pasangannya yang Kaget Setelah Melihat Wajahnya Tanpa Make-up)

Pihaknya berharap ada titik terang dalam mediasi saat ini yang beragendakan keputusan mediasi.

“Maunya damai,” ujar Nenek Cicih, lirih.

Terkait kerugian materil sebesar Rp1,6 miliar dalam gugatan yang dilayangkan keempat anaknya itu, Cicih mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu.

“Ibu mah jangankan membayarkan, uang saja gak punya, itu mah apabila anak-anak mau mengembalikan (uang yang dibayarkan tergugat II bidan Iis Rila Sundari) ya silakan, sama bu bidan diterima. Gitu,” tuturnya.

“Kalau anak-anak punya uang, berani mengembalikan lagi (uang) ke bu bidan, itu mah terserah,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menyarankan agar Cicih dan keempat anaknya memusyawarahkan permasalahan keluarga di rumah.

(Baca juga: Namanya Dicoret dari Daftar Penerima Warisan, Anak Ini Gugat Surat Wasiat Mendiang Ayahnya)