Yuk Cek Lagi, Begini Cara Mengetahui Kartu Prabayar Kita Sudah Berhasil Registrasi atau Belum

Moh Habib Asyhad

Penulis

Anda yang belum registrasi dengan memasukkan nomor kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) diimbau tak menunda hingga detik-detik terakhir.

Intisari-Online.com -Hari ini, 28 Februari 2018, adalah tenggat untuk registrasi kartu SIM prabayar.

Anda yang belum registrasi dengan memasukkan nomor kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) diimbau tak menunda hingga detik-detik terakhir.

Hal ini dilakukan untuk mencegah eror pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat.

Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs, aplikasi setiap operator, atau datang langsung ke gerai resmi setiap operator.

Nomor Anda akan diblokir secara bertahap jika tak juga registrasi hingga 28 Februari 2018.

(Baca juga:‘Drama’ Registrasi Kartu Prabayar: Baru Bisa Registrasi Setelah Bolak-balik ke Dindukcapil)

Mulanya beberapa fungsi nomor seluler tak berfungsi, lama-lama bakal diblokir sepenuhnya.

Lantas, bagaimana cara mengetahui kartu SIM prabayar yang telah berhasil registrasi?

Ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, Anda akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil.

Ciri kedua, nomor yang telah teregistrasi tak akan dibanjiri SMS dari 4444 secara berkala.

Nomor tersebut dalam periode waktu tertentu akan mengingatkan pelanggan yang belum registrasi untuk segera registrasi.

Ciri ketiga, nomor Anda sudah diverifikasi terdaftar oleh operator.

Untuk mengeceknya, setiap operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS.

(Baca juga:Tenggat Waktu Registrasi Kartu SIM Semakin Mepet, Pemerintah Minta Operator Lain ‘Contek’ Telkomsel)

Pengguna Telkomsel (Simpati dan Kartu As), Indosat, XL, Tri, dan Smartfren dapat mengecek nomornya sudah teregistrasi atau belum menggunakan fitur cek operator melalui tautan ini.

Jika belum teregistrasi atau gagal

Jika tak berhasil registrasi, ada beberapa alasan yang lumrah ditemukan, misalnya salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.

Anda bisa langsung datang ke gerai setiap operator untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan.

(Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com, baca selengkapnya di sini)

Artikel Terkait