Tenggat Waktu Registrasi Kartu SIM Semakin Mepet, Pemerintah Minta Operator Lain ‘Contek’ Telkomsel

Ade Sulaeman

Penulis

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga Kamis (22/2/2018) jumlah pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM sudah mencapai 256,97 juta nomor.

Intisari-Online.com - Operator dan regulator industri telekomunikasi terus melakukan sosialisasi registrasi kartu SIM (SIM Card) dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) kepada para pengguna sebelum masa registrasi berakhir pada 28 Februari 2018.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga Kamis (22/2/2018) jumlah pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM sudah mencapai 256,97 juta nomor.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selaku regulator akan semakin gencar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi prabayar melalui televisi, radio dan iklan layanan masyarakat.

BRTI memastikan seluruh data masyarakat dari registrasi prabayar dijamin keamanannya.

(Baca juga:7 Desa Ini Tersembunyi di Tempat yang Tak Terbayangkan, Salah Satunya Ada di Kawah Gunung Berapi)

Sedangkan operator telekomunikasi akan terus menggencarkan SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya.

Abdul Basith, Staf bidang Pengaduan Konsumen dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI), menilai, kesadaran masyarakat terkait pentingnya registrasi sudah bagus.

Namun ia memiliki dua catatan. Pertama, terkait sosialisasi solusi bagi masyarakat yang gagal melakukan registrasi. Ini lebih karena sistem yang tidak dipahami masyarakat.

Kedua, meningkatkan sosialisasi ke masyarakat di daerah dan pengguna yang sudah berumur. Umumnya mereka masih awam dan ponsel masih menggunakan jaringan 2G.

(Baca juga:Pantas Jasad-jasad 'Abadi' para Pendaki Everest Terlihat Memilukan, Ternyata 13 Hal Ini Yang Terjadi)

"Harapan kami solusinya adalah mudah bagi konsumen tanpa harus datang ke Dukcapil maupun galeri operator," imbuh Basith, kepada Kontan.co.id, Kamis (22/2/2018).

Mengingat tenggat waktu registrasi prabayar yang sudah semakin dekat, YLKI berharap sosialisasi dan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya registrasi prabayar harus semakin ditingkatkan baik oleh operator maupun regulator.

YLKI mencontohkan salah satu operator yang memberikan gimmick bagi pelanggannya untuk melakukan registrasi, sebagai bentuk dukungan ke program pemerintah ini, yakni Telkomsel.

Operator ini memberikan bonus berupa kuota data sebesar 10 GB, 150 menit telepon dan 75 SMS ke pelanggan yang melakukan registrasi sebelum 28 Februari 2018.

(Baca juga:Yang Konyol-Konyol di Perang Dunia II: Nazi Gelar Pesawat Palsu dari Kayu dan Sekutu Mengebomnya Dengan Bom Kayu)

Manfaat Registrasi

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menjelaskan, registrasi adalah salah satu regulasi yang penting untuk perbaikan data industri telekomunikasi.

Menurut dia, dengan registrasi prabayar yang benar maka operator telekomunikasi bisa mendapatkan data yang valid menggenai jumlah pelanggan serta penyebaran mereka.

Sehingga, operator bisa merencanakan belanja modal (capex) secara lebih tepat dan menggurangi jumlah pelanggan fiktif. (Ahmad Febrian)

(Baca juga:(Foto) Operasi Plastik Tidak Seinstan yang Dibayangkan, Wanita Ini Menderita 3 Bulan Setelah Jalani Operasi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jelang tenggat, operator dan regulator gencar sosialisasi registrasi prabayar" pada Kamis (22/2/2018)

Artikel Terkait