Find Us On Social Media :

Ibu yang Gigit Polisi Gara-gara Ditilang karena Tak Pakai Helm Mungkin Perlu Lihat Foto-foto Mengerikan Ini Supaya Sadar Pentingnya Helm!

By Ade Sulaeman, Jumat, 23 Februari 2018 | 07:00 WIB

Intisari-Online.com – Video seorang ibu menggigit anggota Polantas Polres Kudu, Jawa Tengah menjadi viral di dunia maya sejak Kamis (22/2/2018).

Ibu tersebut tak terima dirinya ditilang karena tidak menggunakan helm

Padahal, penggunaan helm ini sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas seperti dalam pasal dan ayat berikut ini.

Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(Baca juga: Benar-benar Terjadi! Tidak Terima Ditilang Ibu Ini Gigit Polisi yang Menilangnya?)

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

(Baca juga: (Foto) Operasi Plastik Tidak Seinstan yang Dibayangkan, Wanita Ini Menderita 3 Bulan Setelah Jalani Operasi)

Sedangkan ancaman bagi pelanggar dituangkan dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).