Find Us On Social Media :

Bunuh Buaya Raksasa yang Hidup Sejak Perang Dunia I, Pria Australia Ini Didenda Rp100 Juta

By Masrurroh Ummu Kulsum, Jumat, 16 Februari 2018 | 17:45 WIB

Intisari-Online.com - Seorang pria asal negara bagian Queensland, Australia dijatuhi hukuman denda setelah membunuh seekor buaya berukuran 5,2 meter.

Dalam sidang  yang digelar di pengadilan Rockhampton, Jumat (16/2), Luke Stephen Orchard (31) mengaku bersalah telah membunuh hewan yang dilindungi.

Alhasil, meski hakim Jeff Clarke tak menjatuhkan hukuman penjara untuk Orchard tetapi dia harus membayar denda 10 ribu dolar Australia atau sekitar Rp100 juta.

Sebelumnya buaya raksasa itu ditemukan mati dengan sejumlah luka tembakan di Sungai Fitzroy, dekat kota Rockhampton, Quensland, Australia, pada September tahun lalu.

BACA JUGA: 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui Orchard adalah pelaku yang menembak mati buaya jantan tersebut.

"Saya menembak buaya itu," kata Orchard kepada polisi seperti diberitakan harian Morning Bulletin.

"Buaya itu sudah memangsa beberapa sapi dan saya sudah kesal. Maka saya bunuh buaya tersebut," tambah Orchard.

Buaya yang mati itu diperkirakan sudah berusia antara 80-100 dan sudah hidup sejak masa Perang Dunia I.

Di pengadilan Orchard menjelaskan, dia sedang memeriksa ternak di lahan milik Etna Creek saat melihat buaya itu sedang beristirahat di tepi sungai.

Dia mengatakan, menembak buaya itu sekali tetapi hewan tersebut tidak mati dan hanya pergi dan masuk ke dalam air.

Beberapa jam kemudian Orchard kembali ke lokasi tersebut dan dia melihat buaya yang sama sedang berbaring di tepi sungai.

BACA JUGA: