Find Us On Social Media :

Tebang Pohon Durian untuk bangun Makam Leluhurnya, Nenek 92 Tahun Ini Divonis Penjara

By Ade Sulaeman, Selasa, 30 Januari 2018 | 10:45 WIB

Intisari-Online.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige membacakan putusan terhadap nenek  lanjut usia, Saulina boru Sitorus (92) atau Oppu Linda oleh Hakim Hakim Ketua, Marshal Tarigan di PN Balige, Tobasa, Senin (29/1/2018).

Oppu Linda dituntut hukuman satu bulan 14 hari.

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,"ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang.

Oppu Linda terjerat kasus pengrusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.

(Baca juga: Sedang Bokek, Bung Karno Ternyata Pernah Pinjam Uang pada Temannya untuk Bayar Utang dan Beli Cat)

Oppu Linda berniat membangun makam leluhurnya.

Saat menjalani persidangan, Oppu Linda beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih.

Nenek yang sehari-hari bertentenun bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.

Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung menangatakan, kecewa.

Alasannya, karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kemudian, hakim dinilai terlalu "primitif" dalam menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman.

Apalagi, hanya dengan keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.