Find Us On Social Media :

Bukan dari Seng, Dulu Pelat Nomor Terbuat dari Porselen, Keramik, Hingga Kedele

By Ade Sulaeman, Jumat, 5 Januari 2018 | 16:15 WIB

Agar seragam, pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor (ranmor).

(Baca juga: 7 Desa Ini Tersembunyi di Tempat yang Tak Terbayangkan, Salah Satunya Ada di Kawah Gunung Berapi)

Tanda nomor itu ditulis dalam dua baris. Kode wilayah berupa huruf, nomor polisi berupa angka, dan kode akhir wilayah diletakkan pada baris pertama.

Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku.

Nomor itu ditentukan harus dibuat di atas pelat alumunium setebal 1 mm.

Ukuran pelat nomor untuk ranmor roda dua adalah 250 x 105 mm, sedangkan roda empat atau lebih adalah 395 x 135 mm.

Nomor polisi dan angka masa berlaku dibatasi oleh garis selebar 5 mm.

Pada sudut kanan atas dan kiri bawah terdapat tanda khusus cetakan lambang polisi lalu lintas.

Sedangkan di sisi kanan dan kiri tercetak tanda khusus Ditlantas Polri, menunjukkan hak paten pembuatan TNKB.

Untuk membedakan peruntukannya, ranmor milik pribadi yang bukan untuk umum atau sewa diberi warna dasar hitam dan tulisan putih.

Ranmor umum warna dasar kuning dengan tulisan hitam.