Jadi Tempat Produksi Narkoba, Diskotek GM Ditutup dan Dicabut Izinya Sekarang Juga!

Moh Habib Asyhad

Penulis

Intisari-Online.com -Keputusan tegas dikeluarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait diskotek MG.

Laki-laki yang juga pengusaha itu memerintahkan jajarannya menutup dan mencabut izin usaha yang berada di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

“Bukan hanya ditutup, segera dicabut (izinnya)," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, kepada Kompas.com, Senin (18/12).

Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan menoleransi keberadaan diskotek tersebut.

(Baca juga:Digerebek, 120 Pengunjung Diskotek MG Positif Narkoba)

(Baca juga:Waduh, Anak SD di Kendari Pingsan Setelah Meracik Narkoba Dari Kotoran Sapi)

Selain diskotek MG, Sandi juga berjanji akan bertindak tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diindikasi sebagai sarang narkoba.

“Kami akan menindak secara tegas, perintah langsung ke aparat, khususnya yang menangani ini, yaitu Dinas Pariwisata dan Budaya, untuk tidak memberikan ampun, tidak memberikan ruang sama sekali,” kata Sandi.

Soal kapan pencabutan itu, “Sekarang, titik!” tegas Sandi.

Kita tahu, hari Minggu (17/12) dini hari kemarin, BNN dan Polri menggerebek diskotek MG.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi, persisnya di lantai 2 dan lantai 4.

(Baca juga:Bukan Flakka, Bukan Pula Narkoba, Pil PCC yang Bikin Anak-anak di Kendari ‘Kesurupan’ Ternyata…)

(Baca juga:Catat! Inilah Gejala Umum yang Muncul pada Anak-anak Korban Narkoba di Kendari)

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengidentifikasi 120 pengjunjung yang positif mengonsumsi narkoba.

Dari 120-an orang itu, setidaknya ada lima orang yang saat ini sedang diperiksa secara intensif.

Dugaan sementara, mereka adalah pengedar di diskotek tersbeut.

Petugas juga menemukan sabu cair yang mereka kemas di dalam botol air mineral.

Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mencabut izin usaha diskotek MG.

Artikel Terkait