Intisari-Online.com- Indonesia sepanjang tahun 2017 mengalami berbagai macam pergerakan dinamis dalam perjalanannya.
Banyak kasus berkenaan dengan Hak Asasi Manusia yang diperhatikan lebih baik namun banyak juga yang terkesan diabaikan oleh negara.
Inilah lima kasus keputusan berkaitan dengan HAM di Indonesia sepanjang tahun.
1. Februari: Pemenjaraan Fidelis Penanam Ganja untuk Pengobatan Istri
Fidelis Ari Suderwato divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dan resmi ditahan pada 19 Februari 2017 oleh BNNK Sanggau, Kalimantan Barat.
Meski Fidelis beralasan menanam ganja sebagai racikan obat untuk istrinya yang sakit, tetap tiada ampun baginya oleh ketua BNN, Budi Waseso.
Istri Fidelis kemudian meninggal pada 25 Maret 2017 ketika Fidelis dalam tahanan.
Mulai 15/10/2017 Fidelis bebas bersyarat dan kini dapat kembali menghirup udara setelah hampir 8 bulan mendekam di penjara.
2. Juli: Penetapan Perppu Ormas No.2 th 2017
Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu Ormas ini kemudian disahkan oleh DPR sebagai undang-undang pada 24/10/2017.