Tak Mampu Bayar Utang Rp369,12 Miliar kepada 17 Kreditur, Kampung Gajah Dinyatakan Pailit

Ade Sulaeman

Penulis

Intisari-Online.com -Taman rekreasi yang terletak di Bandung, Jawa Barat, Kampung Gajah harus menerima nasib. Taman wisata yang dibuka sejak 2009 itu, kini berstatus pailit.

Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust terhadap perusahaan pengelola Kampung Gajah PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS) beserta sang bos Tjung, Ferry Kurniawan.

Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Eko Sugianto pada Rabu (13/12).

Dalam putusannya, majelis berpendapat PT CAS telah lalai dalam melakukan perjanjian perdamaian dengan para kreditur yang diteken Agustus 2015 lalu.

(Baca juga: Jangan Pemimpin Berego Besar, Jika Tidak Ingin Perusahaan Mandek dan Bangkrut)

Adapun dalam hal ini Bank J Trust merupakan salah satu kreditur dari PT CAS.

Pada 2015 lalu PT CAS dan Bank J Trust menyetujui skema restrukturisasi utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa hukum PT CAS Surya Simatupang mengatakan, dalam hal tersebut PT CAS menyanggupi untuk melunasi pembayaran piutang dalam jangka waktu 24 bulan dengan grace periode 20 bulan.

Dalam artian, PT CAS akan mulai membayar cicilan pertama pada April 2017 untuk 24 bulan ke depan.

Namun sayangnya, menurut majelis, PT CAS lalai menjalankan perdamaian dengan telat membayar cicilan di September tahun ini.

Sehingga berdasarkan, Pasal 170 ayat 1 para kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian dengan konsekuensi debitur jatuh pailit.

"Mengadili mengabulkan pemohonan pembatalan perdamaian dari pemohon dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit demi hukum," ungkap Eko dalam amar putusannya.

Dalam putusannya juga Eko mengangkat kurator, salah satunya Vichung Chongsong untuk melakukan pemberesan aset-aset debitur.

(Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Seorang Pria yang Berpacaran dengan Bintang Film Porno Amerika)

Sekadar tahu saja, dalam PKPU setidaknya tercatat PT CAS memiliki piutang mencapai Rp369,12 miliar kepada 17 kreditur.

Terdapat tiga kreditur bank yakni Bank J Trust Indonesia, BPR Gunadhana Mitra Persada dan Bank BRI.

Bank J Trust sendiri memegang tagihan mencapai Rp45 miliar dan Bank BRI Rp64,71 miliar.

Adapun dalam PKPU terdahulu setidaknya, PT CAS berhasil merestrukturisasi jumlah piutang menjadi Rp260,5 miliar tanpa adanya investor.

(Baca juga: Tak Bisa Dimaafkan: Ayah Paksa Anaknya yang Masih 4 Tahun Perankan Adegan Film Porno!)

(Sinar Putri S.Utami)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Taman wisata Kampung Gajah Bandung pailit

Artikel Terkait