Find Us On Social Media :

Menulis 144 Pujian dan Denda Rp32,5 Juta: Hukuman untuk Sang Mantan Pacar Ini Mungkin Bisa Anda Tiru

By Tatik Ariyani, Selasa, 12 Desember 2017 | 19:00 WIB

seseorang diminta menulis 144 pujian untuk mantan pacarnya

Intisari-Online.com - Setelah pasangan putus dari pacaranya, biasanya mereka akan meneruskan hidupnya masing-masing.

Jika masih ada hubungan, hubungan itu tak lain hanya beralih pada hubungan pertemanan.

Namun, lain ceritanya yang terjadi di Hawaii ketika ada seseorang mendapatkan hukuman karena menelpon mantan pacarnya.

Menurut Oddee.com, Daren Young (terdakwa) melanggar perintah perlindungan, mengirim SMS dan menelpon mantan pacarnya.

BACA JUGA: 

Hakim ingin memotong jari-jarinya atau setidaknya melarangnya menggunakan telepon.

Hukuman biasanya selalu sesuai dengan kejahatannya.

Dalam kasus ini, hukuman tersebut mungkin terasa kejam bagi orang Hawaii yang melanggar perintah perlindungan dan menelpon mantan pacarnya.

Young, 30, dinyatakan bersalah mengirim 144 pesan teks yang buruk dan penuh amarah saat menelpon mantan pacarnya selama 3 jam.

"Untuk setiap hal buruk yang dia katakan tentang mantan pacarnya, Young akan menulis kalimat pujiam sebanyak itu pula," jelas Hakim Sirkuit Rhonda Loo.

Young menerima hukuman untuk melakukan pelayanan 157 hari di penjara sebelum diputuskan hukuman untuknya.