Find Us On Social Media :

Tertidur saat Sedang Diperiksa, Setya Novanto Disebut Alami Gangguan di Otak oleh Pengacaranya

By Ade Sulaeman, Rabu, 22 November 2017 | 11:00 WIB

Intisari-Online.com - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tertidur saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novanto hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP.

"Diperiksa tidur, waktu diperiksa pun ditanya cuma tidur terus," kata Fredrich, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Fredrich mengatakan, penyebab kliennya tidur karena masalah kesehatan di bagian otak.

(Baca juga: Hadapi Setya Novanto yang Licin, Begini Pesan Bibit Samad Rianto kepada KPK)

"Ya karena memang dalam hal ini beliau otaknya ada gangguan," ujar Fredrich.

Saat disinggung soal pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Novanto dapat diperiksa, Fredrich meminta awak media bertanya kepada IDI.

"Ya tanya saja sama IDI sendiri. Kenapa dia begitu. Berarti kan dia kurang mampu dong," ujar Fredrich.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017.

Penetapan tersangka itu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terhadap Novanto.

Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Kemudian pada Rabu (15/11/2017), KPK berupaya memeriksa Novanto sebagai tersangka. Namun, Novanto mangkir.

Malam harinya KPK hendak menangkap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu di kediamannya Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akan tetapi tim KPK tidak berhasil menemukan Novanto di kediamannya.

(Baca juga: Ini Jawaban Toyota Soal Isu Tidak Mengembangnya Airbag Toyota Fortuner yang Ditumpangi Setnov)

Novanto sempat menghilang sebelum keberadaannya diketahui pada Kamis (16/11/2017) malam.

Mentan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri.

Dia sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM.

KPK telah resmi manahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Lembaga antirasuah itu melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

(Robertus Belarminus)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Novanto Ketiduran Saat Diperiksa, Kata Pengacara akibat Gangguan di Otak