Penulis
Intisari-Online.com - Seorang mahasiswi yang sedang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon diperkosa seorang pria berinisial FT (23), warga Desa Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, di lokasi wisata di desa tersebut.
Aksi pemerkosaan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban, EV bepergian dengan sepeda motor ke kawasan wisata Lubang Buaya tak jauh dari desa tersebut pada Rabu malam (15/11/2017).
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku mendatangi korban di posko KKN di desa tersebut.
Saat itu, dia berkenalan dengan korban dan selanjutnya mengajak korban ke lokasi wisata Lubang Buaya.
(Baca juga: Keji, Pria Ini Sekap dan Perkosa Seorang Wanita Selama 6 Tahun Hingga Lahirkan 4 Anak)
“Jadi setelah berkenalan, pelaku mengajak korban ke tempat wisata Lubang Buaya. Keduanya langsung pergi dengan sepeda motor malam itu juga,” kata Teddy kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).
Menurutnya, di perjalanan, korban dan pelaku sempat mengalami kecelakaan setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh.
Saat itu korban langsung meminta pelaku mengantarnya ke posko.
“Namun pelaku beralasan kepada korban kalau dia ingin menemui orangtuanya yang ada di lokasi wisata itu untuk meminta uang guna memperbaiki sepeda motornya. Karena percaya, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku,” ungkapnya.
Di tengah perjalanan, lanjut Teddy, pelaku langsung menarik tangan korban dan merayunya agar mau dinikahi.
Namun karena korban melawan, pelaku langsung mencekik leher korban setelah itu dia memperkosanya.
"Korban juga diancam akan dibunuh, dalam kondisi itulah korban lalu diperkosa,” katanya.
(Baca juga: Biadab, Pria Ini Tak Hanya Memperkosa Putrinya Sendiri, Tapi Juga Merekamnya)
Menurut Teddy, setelah kejadian itu, korban langsung mendatangi Polsek Leihitu dan melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.
"Polisi kemudian menangkap pelaku saat itu juga, sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Mahasiswi KKN Diperkosa Saat Diajak Jalan-jalan ke Objek Wisata”