Find Us On Social Media :

Mahfud MD Sarankan KPK Segera Tahan Setya Novanto, Ini Tiga Alasannya

By Ade Sulaeman, Sabtu, 11 November 2017 | 11:00 WIB

(Baca juga: Dianggap Salah Gunakan Wewenang, Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Setya Novanto ke Bareskim Polri)

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

(Moh. Nadlir)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Mahfud MD Anggap KPK Perlu Segera Tahan Setya Novanto”.