Belum Punya KTP Tapi Ingin Mendaftarkan Kartu Sim Prabayar, Ini Dia Caranya

Yoyok Prima Maulana

Penulis

Banyak sekali pengguna smartphone yang belum punya KTP. Tak perlu cemas, tetap bisa mendaftar kok.

Intisari-online.com -Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan ( NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga ( KK).

Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga tak boleh sembarangan isi.

Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP? Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut sudah banyak yang memiliki smartphone.

Hal ini tak menjadi masalah. Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, beberapa saat lalu.

NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga. Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Pengguna bisa memakai data dari KK saja untuk registrasi kartu SIM prabayar baru maupun lama mulai hari ini, Selasa (31/10/2017). Registrasi paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018 mendatang.

BACA JUGA:Akhir Februari 2018 Kartu SIM PrabayarAnda Belum Daftar Ulang Siap Siap Saja Diblokir, Ini Cara Mudah Mendaftarkannya

Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu.

Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.

Aturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari kejahatan lewat ponsel.

Registrasi SIM prabayar sendiri bisa dilakukan melalui SIM, mengunjungi situs khusus, serta mendatangi gerai resmi masing-masing operator. Untuk tata cara pendaftaran lewat SMS, bisa tengok video berikut ini. (Fatimah Kartini Bohang)

BACA JUGA:Tak Perlu Panik Saat Salah Kirim WA, Kini Ada Fitur Untuk Menghapus Pesan Yang Terlanjur Dikirim

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu Prabayar?"

Artikel Terkait