Find Us On Social Media :

Bahaya, Beginilah Cara Pesawat Asing Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Ketahuan

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 22 Oktober 2017 | 20:40 WIB

Intisari-Online.com - Wilayah udara Republik Indonesia masih rawan dilanggar oleh negara asing. Baik dengan pesawat militer maupun pesawat non-schadule.

Pelanggaran udara terjadi karena ternyata pesawat-pesawat asing tersebut memiliki berbagai cara untuk dapat masuk ke wilayah udara Indonesia.

(Baca juga: AS Wajib Khawatir, China Garap Pesawat Siluman Pembawa Nuklir Yang Bisa Capai Negaranya)

“Pelanggaran udara itu di sini sebenarnya ada banyak macam. Kita kategorikan, yang pertama itu pesawat berawak dan pesawat non-berawak."

"Yang paling banyak melanggar itu tentu saja pesawat militer dan pesawat non-schadule dimiliki oleh negara lain,” terang Komandan Filghtlat Skadron Udara 11, Mayor Pnb Setyo Budi ‘Locust’ Pulungan kepada Angkasa.

Lebih lanjut, Perwira Menengah yang akhir tahun 2016 lalu meraih 1.000 jam terbang menunggangi Su-27/30 ini mengatakan, pesawat-pesawat asing itu biasanya memanfaatkan daerah yang tidak ter-cover oleh ground radar untuk menembus wilayah udara Indonesia.

Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan wilayah Indonesia belum 100% ter-cover radar militer dan biasanya pelanggaran itu terjadi dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.

“Karena mungkin ada blank area, kemudian ada juga yang ter-cover radar sipil tetapi fungsinya tidak bisa 100% seperti radar militer,” jelas Setyo.

Setyo juga menuturkan, bahwa kadang pesawat-pesawat yang melakukan pelanggaran itu masuk ke wilayah udara Indonesia dengan menggunakan satu squak number, tapi ketika sudah ter-detect di radar militer, pesawat-pesawat itu biasanya sudah banyak squak number-nya.

“Itu hanya bisa di-detect oleh radar militer saja,” tegasnya.

Dalam melakukan operasi pengamanan perbatasan (pamtas) dan menjaga kedaulatan wilayah-wilayah terluar Indonesia, Skadron Udara 11 berinduk terhadap dua organisasi, yakni di bawah Komando Operasi TNI Angkatan Udara II (Koopsau II) dan di bawah Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas).

“Kita memiliki dua induk oraganisasi di Angkatan Udara. Pertama kita berada di bawah Komando Operasi TNI Angkatan Udara II (Koopsau II), kita memiliki operasi ALKI, operasi perbatasan pengamanan pulau terluar. Kemudian kalau kita berinduk di Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), kita memiliki operasi Ambalat, pengamanan perbatasan di pulau terluar juga ada,” papar Setyo.