Find Us On Social Media :

Catat! Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2018. Ada Lima ‘Harpitnas’, Lo!

By Ade Sulaeman, Rabu, 4 Oktober 2017 | 11:00 WIB

Intisari-Online.com - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Keputusan bersama yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017.

Dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN.co.id, Selasa (3/10), Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Rincian Hari Libur Nasional 2018:

1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)

16 Februari, Jumát (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)

17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)

30 Maret, Jum’at (Wafat Isa Al Masih)

14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)

1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional)