6. Ditetapkan tersangka penganiayaan
Setelah proses penyelidikan lebih kurang 1 minggu lamanya, Polres Tanjungpinang menetapkan dr Yusrizal tersangka.
Beberapa barang bukti yang menguatkan tersangka yakni hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada korban.
"Hasil visum sudah keluar. Itu menjadi barang bukti tetapkan tersangka," ujar kasat Reskrim.
Saat ditanya apakah korban mengalami kekerasan seksual, kasat Reskrim mengaku masih melakukan pendalaman.
Baca Juga : Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet: Lakukan 5 Langkah Ini Agar Tak Mudah 'Termakan' Hoax
7. Tidak ditahan polisi
Yusrizal Saputra tidak ditahan setelah menjadi tersangka kasus penganiyaan.
Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan tersangka kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Dia kooperatif menjalani proses hukum," ungkapnya lagi.
Hingga saat ini Selasa (23/10/2018) pantauan Tribun di Satreskrim Polres Tanjungpinang bebeo polisi masih melakukan gelar perkara kasus tersebut. (Wahib Wafa )
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Bidan Cantik Jadi Korban 50 Kali Suntikan Oknum Dokter di Kepri, Simak 7 Fakta Dibaliknya
Source | : | batam.tribunnews.com |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR