Advertorial

Ingin Punya Pelat Nomor 'Cantik'? Ini Syarat dan Tarif Resminya!

Intisari Online
,
Aulia Dian Permata

Tim Redaksi

Banyak kendaraan bermotor yang memiliki pelat nomor cantik. Rupanya ada syarat pembuatannya dan tarifnya juga khusus!
Banyak kendaraan bermotor yang memiliki pelat nomor cantik. Rupanya ada syarat pembuatannya dan tarifnya juga khusus!

Intisari-Online.com - Pernah melihat motor atau mobil dengan pelat nomor yang 'bisa dibaca' dan sering disebut sebagai pelat nomor cantik?

Terkadang beberapa pelat nomor bisa disesuaikan dengan keinginan pemilik kendaraan.

Misalnya B 411 KK yang bisa dibaca 'BAIK' atau AD 1 TT yang dibaca 'ADITT'.

Kalau Anda ingin memiliki pelat nomor cantik seperti itu, Anda bisa memesannya juga lo!

Baca Juga : Inilah Arti dari Warna-warna Pelat Nomor Kendaraan yang Beredar di Indonesia. Wajib Tahu!

Akan tetapi, siapkan biaya yang lebih banyak ya, sebab tarif untuk pembuatan pelat nomor cantik ini berbeda dengan pelat biasa.

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Berikut ketentuannya:

1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

Baca Juga : Polri Beli 20 Unit Unit Moge Kawasaki, Total Harganya Capai Rp4,5 Miliar! Apa Kelebihan Moge Ini?

2. NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

3. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

4. Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

5. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

6. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Nah, jika Anda salah satu orang yang sangat menginginkan memiliki pelat nomor unik tersebut secara resmi, pemerintah melalui Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf “L” memberikan tarif resminya.

Baca Juga : Inilah Lubang Besar Kematian, Tempat 74 Budak Dikorbankan untuk Menemani Sang Ratu di Alam Baka

Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

Tarif per Penerbitan

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)

Rp20.000.000

b. Ada huruf dibelakang angka

Rp15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)

Rp15.000.000

b. Ada huruf dibelakang angka

Rp10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)

Rp10.000.000

b. Ada huruf dibelakang angka

Rp7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)

Rp7.500.000

b. Ada huruf dibelakang angka

Rp5.000.000

Cukup mahal, ya?

Baca Juga : Ini Rekor Atlet Bulu Tangkis Legendaris Malaysia Lee Chong Wei yang Didiagnosis Kanker Hidung

Artikel Terkait