Intisari-Online.com - Nama Setya Novanto kembali menjadi buah bibir.
Bukan soal kasus korusp KTP elektronik yang menjeratnya, melainkan karena kamar selnya di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, disebut lebih besar dibanding napi lain.
Soal ribut-ribut tersebut, Kepala Kantor Wilayah Jabar, Kementrian Hukum dan Ham, Ibnu Chuldun menanggapi pernyataan Ombudsman yang menyebut kamar SetNov lebih besar dibanding kamar lainnya.
"Kami ingin sampaikan, bahwa eksisting lapas Kelas I Sukamiskin ini kamar huniannya menggunakan tiga tipe kluster. Pertama kecil, sedang, dan besar," ujar Ibnu di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/9), diberitakan oleh Kompas.com.
Baca Juga : Anggita Sari Bantah Berhubungan Intim di Penjara: Rupanya Ruangan Khusus Itu Memang Tersedia dalam Penjara!
Tak lupa, Ibnu merinci, dari total 556 kamar hunian di Lapas Kelas I Sukamiskin, ukuran tipe kamar kecil ada 463, kamar tipe sedang ada 41 kamar, dan kamar tipe besar 52 kamar.
Sekadar informasi, ketiga tipe kamar ini sudah ada sejak tahun 1918.
Adapun penempatan warga binaan di masing-masing kamar ini dengan sistem satu kamar satu orang, baik tipe kecil, sedang, maupun besar.
Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003, tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis, dinyatakan, standar luas kamar hunian pada lembaga pemasyarakatan dan tahanan minimal 5,4 meter persegi (m2).
"Maka jika mengacu peraturan tersebut, saat ini kami akan membuat satu usulan dan mendorong Kalapas Sukamiskin, agar mengusulkan kepada Dirjen Pas melalui Kanwil, ada sekitar 463 kamar hunian yang tidak sesuai dengan standar ruang dari 5,4 m2," ujarnya.
"Kalau mengacu pada peraturan tersebut, sisanya 93 kamar hunian sudah memenuhi standar perluasannya," tambahnya.
Pihaknya juga mendorong Kalapas Sukamiskin mengusulkan pola penempatan warga binaan dengan mempertimbangkan kelayakan kamar hunian dari aspek kesehatan sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan kelayakan standar hak asasi manusia (HAM).
Untuk kamar besar, bila memungkinkan, ia mengusulkan bisa dihuni dua sampai tiga orang.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR