Advertorial

Kok Bisa Sel Setya Novanto Lebih Besar dari Napi Lain? Begini Penjelasan Kepala Lapas Sukamiskin

Moh. Habib Asyhad
Intisari Online
,
Moh. Habib Asyhad

Tim Redaksi

Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto menjelaskan, penempatan Setya Novanto di kamar sel dengan tipe besar, berdasarkan tahapan dalam sistem lapas.
Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto menjelaskan, penempatan Setya Novanto di kamar sel dengan tipe besar, berdasarkan tahapan dalam sistem lapas.

Intisari-Online.com -Nama Setya Novanto kembali menjadi buah bibir.

Bukan soal kasus korusp KTP elektronik yang menjeratnya, melainkan karena kamar selnya di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, disebut lebih besar dibanding napi lain.

Soal ribut-ribut tersebut, Kepala Kantor Wilayah Jabar, Kementrian Hukum dan Ham, Ibnu Chuldun menanggapi pernyataan Ombudsman yang menyebut kamar SetNov lebih besar dibanding kamar lainnya.

"Kami ingin sampaikan, bahwa eksisting lapas Kelas I Sukamiskin ini kamar huniannya menggunakan tiga tipe kluster. Pertama kecil, sedang, dan besar," ujar Ibnu di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/9), diberitakan oleh Kompas.com.

Baca Juga : Anggita Sari Bantah Berhubungan Intim di Penjara: Rupanya Ruangan Khusus Itu Memang Tersedia dalam Penjara!

Tak lupa, Ibnu merinci, dari total 556 kamar hunian di Lapas Kelas I Sukamiskin, ukuran tipe kamar kecil ada 463, kamar tipe sedang ada 41 kamar, dan kamar tipe besar 52 kamar.

Sekadar informasi, ketiga tipe kamar ini sudah ada sejak tahun 1918.

Adapun penempatan warga binaan di masing-masing kamar ini dengan sistem satu kamar satu orang, baik tipe kecil, sedang, maupun besar.

Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003, tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis, dinyatakan, standar luas kamar hunian pada lembaga pemasyarakatan dan tahanan minimal 5,4 meter persegi (m2).

"Maka jika mengacu peraturan tersebut, saat ini kami akan membuat satu usulan dan mendorong Kalapas Sukamiskin, agar mengusulkan kepada Dirjen Pas melalui Kanwil, ada sekitar 463 kamar hunian yang tidak sesuai dengan standar ruang dari 5,4 m2," ujarnya.

"Kalau mengacu pada peraturan tersebut, sisanya 93 kamar hunian sudah memenuhi standar perluasannya," tambahnya.

Pihaknya juga mendorong Kalapas Sukamiskin mengusulkan pola penempatan warga binaan dengan mempertimbangkan kelayakan kamar hunian dari aspek kesehatan sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan kelayakan standar hak asasi manusia (HAM).

Untuk kamar besar, bila memungkinkan, ia mengusulkan bisa dihuni dua sampai tiga orang.

Baca Juga : Mega Korupsi E-KTP: Setya Novanto Sudah Divonis, Siapa Menyusul?

Sementara itu, Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto menjelaskan, penempatan Setya Novanto di kamar dengan tipe besar, berdasarkan tahapan dalam sistem lapas.

Yakni terdiri dari masa orientasi, tahap sepertiga, setengah, dan dua pertiga hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Awalnya, narapidana yang baru masuk Lapas Kelas I Sukamiskin akan ditempatkan di kamar masa orientasi yang berlokasi di utara bawah Lapas Sukamiskin.

"Mereka dipindahkan ke kamar yang tidak begitu kecil dan tidak dalam tahapan yang tidak begitu ketat," jelasnya.

Usai masa orientasi, narapidana tersebut kemudian masuk dalam proses sidang TPP.

"Jadi penempatan itu ada di sidang TPP, yang dilihat pertama kesehatan, bakat, minat, usia dan pengalaman pidana," jelasnya.

Begitu pun yang terjadi pada penempatan Setya Novanto di sel tipe besar.

"Yang bersangkutan di kamar sedang dan besar dimungkinkan karena berdasarkan lama pidana.

Tejo menegaskan, saat ini yang menempati kamar besar dan kecil di Lapas Sukamiskin bukan hanya napi tindak pidana korupsi, namun napi pidana umum.

"Sekarang kamar sedang dan besar tidak hanya ditempati oleh Tipikor tapi juga terpidana umum," jelasnya. (Kontributor Kompas.com Bandung, Agie Permadi)

Baca Juga : Begini Isi dan Tampilan Kamar Tahanan Setyo Novanto di Lapas Sukamiskin, Ada Parfum Perempuan!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sel Setya Novanto Lebih Besar dari Napi Lain, Ini Kata Kakanwil Jabar".

Artikel Terkait