Intisari-Online.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak.
Peningkatan kualitas yang dimaksud adalah petugas tidak lagi memeriksa Wajib Pajak (WP) tanpa alasan yang tidak jelas, melainkan lewat mekanisme tertentu sehingga pemeriksaan memiliki dasar yang kuat.
Sejalan dengan hal itu, DJP melalui Surat Edaran tersebut menetapkan kriteria WP seperti apa yang akan jadi sasaran penggalian potensi maupun pemeriksaan oleh petugas.
Ada beberapa kriteria WP yang dikelompokkan oleh petugas pajak untuk masuk ke dalam populasi Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).
Baca Juga : Terus Kejar Penerimaan Pajak, Aparat Pajak Segera Bisa Intip Saldo Rekening WNI di Bank Luar Negeri
1. Indikasi ketidakpatuhan yang tinggi atau biasa disebut sebagai tax gap.
Ketidakpatuhan yang dimaksud dalam hal ini adalah kesenjangan atau gap antara profil perpajakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya.
Dalam mencari tahu profil ekonomi WP, DJP memanfaatkan berbagai sumber, baik dari internal, eksternal, hingga pengamatan di lapangan.
DJP juga mengukur indikasi ketidakpatuhan WP menggunakan berbagai instrumen pengukuran lainnya yang sifatnya teknis.
Baca Juga : Pemerintah Resmi Naikkan Pajak Impor Hingga Tiga Kali Lipat, Ini Jenis Barangnya
2. Indikasi modus ketidakpatuhan WP
Wujud modus ketidakpatuhan WP secara garis besar adalah mereka yang tidak melaporkan omzet sebenarnya dengan cara-cara tertentu, seperti mencatat penghasilan sebagai utang, menurunkan harga jual dari harga aslinya, hingga tidak melapor kuantitas penjualan secara benar.
3. Identifikasi nilai potensi pajak
Source | : | kompas |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR