Korban dengan inisial RS (17) menerima perlakuan kasar berupa penjemputan paksa, diborgol, dan dipukul oleh pelaku.
Setelah itu, RS dijebloskan ke "penjara" di sekolah dan kembali menerima tindak kekerasan dengan berjalan jongkok di pekarangan sekolah yang beraspal sambil diborgol.
Semua kejadian tersebut disaksikan oleh teman-temannya dan didokumentasikan. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI: Izin Operasi SMK Semimiliter yang Punya Sel Tahanan Bisa Dicabut".
Baca Juga : Berita Rumah Eko Tertutup Dinding Tetangga, Harus Panjat Tembok Tiap Keluar Rumah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR