Intisari-Online.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati memastikan bahwa obat kanker Trastuzumab atau Herceptin tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu didasarkan pada keputusan Menteri Kesehatan terkait formularium nasional.
"Berdasarkan Kepmenkes 856/2017 tentang Formularium Obat Nasional, obat Trastuzumab adalah ditanggung oleh BPJS," ujar Widyawati melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (21/8/2018) malam.
Widyawati menyampaikan, petunjuk penggunaan obat Trastuzumab untuk peserta BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.
"PMK 22/2018 adalah mengatur tentang tata laksana penggunaannya/restriksinya (Trastuzumab)," kata Widyawati.
Penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti, sudah mengetahui kebijakan tersebut.
Juniarti mengaku sudah datang ke rumah sakit untuk meminta penggunaan obat Trastuzumab, pekan lalu.
Dia menunjukkan Permenkes Nomor 22 Tahun 2018 yang diundangkan pada 23 Juli lalu untuk meyakinkan pihak rumah sakit bahwa obat Trastuzumab dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Dibunuh dan Jasadnya Diledakkan dengan Bom, Begini Akhir Tragis Wanita Simpanan Mantan PM Malaysia
Berdasarkan aturan tersebut, Juniarti mengaku memenuhi syarat untuk mendapatkan obat Trastuzumab yang dijamin BPJS Kesehatan.
Namun, Juniarti tetap tidak mendapatkan obat tersebut.
"Belum ada sama sekali eksekusi untuk obat (Trastuzumab) tersebut. Sampai kami cek minggu kemarin pun, belum dapat juga. Saya akan kemo ketiga ini, ya, belum ada tanda-tanda mendapatkan obat tersebut," ucap Juniarti.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR