Advertorial

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Ormas karena Tolak Pasang Bendera: Benarkah Kita Wajib Pasang Bendera?

Ade Sulaeman

Penulis

Benarkah memasang bendera merah putih, khususnya di hari kemerdekaan Indonesia bersifat wajib? Jika, ya, apa sanksi bagi yang melanggarnya?
Benarkah memasang bendera merah putih, khususnya di hari kemerdekaan Indonesia bersifat wajib? Jika, ya, apa sanksi bagi yang melanggarnya?

Intisari-Online.com -Beberapa mahasiswa di asrama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya bentrok dengan sejumlah anggota ormas memasanga bendera merah putih di halaman asrama,di Jalan Kalasan No 10, Surabaya, Rabu (15/8/2018).

Bentrokan yang menimbulkan satu korban terkena sabetan senjata tajam ini dipicu oleh penolakan para mahasiswa akan rencana para ormas tersebut.

MenurutCamat Tambaksari, Ridwan Mubarun, mahasiswa AMP menolak pengibaran bendera karena mengaku tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada pemasangan bendera di halaman AMP.

"Tapi mereka justru marah-marah dan menyebut di Agustus tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada pengibaran bendera," kata Ridwan, seperti dilansir dari kompas.com.

Baca juga:Peringatan Salah Satu Bank Terbesar di Dunia: Bumi Akan Kehabisan Sumber Daya untuk Mempertahankan Kehidupan

Aturan pasang bendera di hari kemerdekaan

Menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus, rumah-rumah atau gedung-gedung memang kerap dipasangin bendera merah putih.

Tujuannya jelas untuk memeriahkan hari ulang tahun Indonesia tersebut.

Terkait pemasangan bendera merah putih di hari kemerdekaan RI,Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, menyatakan bahwa hal itu bersifat wajib.

Baca juga:Demi Habisi Pasukan Nazi, Sniper Wanita Rusia Harus ‘Tidur’ Bersama Mayat Selama Berhari-hari

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."

Bahkan dalam Pasal 7 ayat (4) dipaparkan bahwa jika sampai ada warga yang tidak mampu memiliki bendera merah putih, semisal karena tidak mampu membelinya, maka pemerintah daerah wajib menjadi penyedia.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Hanya saja, meski diwajibkan, menurut hukumonline.com,mereka yang tidak memasang bendera merah putih saat hari kemerdekaan Indonesia tidak dapat dijatuhi sanksi.

Baca juga:Jose Mujica, Presiden Termiskin di Dunia yang Tak Peduli dengan Penampilan

Sanksi hanya diberikan jika bendera yang dipasang dalam keadaan rusak atau kusam, yaitu berupapidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga:Waspadalah, Pada 15-18 Agustus Gelombang Tinggi Akan Menerpa Indonesia

Artikel Terkait