Intisari-Online.com - Auj-e Taqaddas (42), tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Indonesia, pada Sabtu malam untuk mengejar penerbangan ke Singapura.
Setelah menerima tiket masuknya, ia pergi melalui pemeriksaan imigrasi di mana petugas melihat visa berakhir pada 18 Februari lalu.
Auj-e, yang merupakan keturunan Pakistan, dibawa ke kantor pada pukul 21.25 di mana staf bandara mengatakan kepadanya bahwa dia harus membayar denda 25 dolar (Rp360 ribu) untuk setiap hari overstay.
Setelah berada di negara itu secara ilegal selama 160 hari, ini berarti dia harus membayar 4.000 dolar (Rp58 juta) overstay yang mengejutkan.
Baca juga: Diangkat Jadi Anak, Dua Remaja Ini Malah Bunuh Ibunya dengan Sadis Hanya Karena Hal Sepele
Auj-e larut dalam kemarahan mengumpat dan menampar Ardyansyah (28) saat berusaha mengambil paspornya.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran mengatakan, "Dia menampar petugas, yang merupakan penjaga yang dihormati."
"Dia menyentuh imigrasi, yang berarti menyentuh para wakil bangsa. Jadi kami melaporkannya ke polisi."
Auj-e ketinggalan penerbangannya dengan Jetstar Airlines, nomor penerbangan 3K-240, dan dibawa ke sel tahanan imigrasi tempat dia ditahan sejak Sabtu sementara petugas memproses kasus dan menunggu pembayaran.
Baca juga: Beasiswa Mahasiswi IPB Ini Dikabarkan Dicabut karena Pindah Agama, Benarkah?
Mereka mengatakan juga melaporkan tamparan ke polisi.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran mengatakan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan imigrasi, Taqaddas tiba di Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan pada 19 Januari 2018."
Source | : | Metro.co.uk |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR