Advertorial
Intisari-Online.com -Defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berlangsung sejak 2014.
Penyebabnya banyak, mulai dari internal seperti efisiensi hingga eksternal semacam piutang iuran peserta.
Menurut Timboel Siregar, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, defisit terjadi lantaran manajemen BPJS Kesehatan enggan berbenah dari sisi manajerial.
"Hingga 31 Mei 2018 lalu, nilai defisit BPJS Kesehatan yang kami terima laporannya sudah Rp4,89 triliun," ujarnya kepada KONTAN, Senin (30/7).
Baca juga:Tank Boat Antasena Buatan Indonesia Dilirik Rusia, Seperti Apa sih Kehebatannya?
Dengan asumsi defisit per bulan sekitar Rp1 triliun, maka Timboel menghitung, hingga akhir tahun nanti angkanya bisa mencapai Rp12 triliun.
Itu belum termasuk biaya operasional manajemen BPS Kesehatan seluruh Indonesia. Alhasil, defisit tahun ini bisa menjadi Rp15 triliun hingga Rp16 triliun.
Untuk mengikis defisit tersebut, Timboel menuturkan, ada sejumlah langkah manajerial yang bisa BPJS Kesehatan tempuh.
Pertama, menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran pendapatan belanja dan negara (APBN) serta peserta mandiri.
Baca juga:Tembus 12.000 Meter Perut Bumi, Inilah Lubang Terdalam di Dunia yang Lebih Dalam dari Palung Mariana
Apalagi, aturan main yang berlaku mengizinkan BPJS mengerek iuran setiap dua tahun sekali dan terakhir iuran naik 2016 lalu.
"Direksi harus berani minta kenaikan iuran ini," kata dia.
Kedua, menagih piutang iuran yang menumpuk dan tidak ada kejelasan.
Berdasarkan data BPJS Watch, nilai piutang iuran peserta mandiri dan korporasi swasta juga badan usaha milik negara (BUMN) hingga 31 Mei lalu mencapai Rp3,4 triliun.
Baca juga:Viral Tawaran Internet Gratis 20 Gb, Begini Penjelasan Resmi Operator
Nah, "Bila separuhnya saja bisa ditagih, maka nilainya cukup signifikan untuk menutup defisit," imbuh Timboel.
Ketiga, manajemen BPJS Kesehatan harus menerjunkan tim pengawasan.
Ini terkait dugaan manipulasi tagihan kepada BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh oknum dokter dan rumahsakit.
Proses penagihan
Sejatinya, BPJS Kesehatan telah berupaya melakukan efisiensi untuk menekan angka defisit.
Salah satunya, dengan merilis tiga Peraturan Direktur Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 yang mengatur penjaminan pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan ketiga beleid ini, BPJS bisa berhemat Rp360 miliar terhitung 25 Juli hingga akhir tahun.
Selain itu, Nopi Hidayat, Kepala Humas BPJS Kesehatan, bilang, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan I hingga III kepada korporasi swasta dan BUMN yang menunggak iuran. Bahkan, BPJS Kesehatan berencana ajukan langkah hukum.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo mengatakan, pembahasan kenaikan tarif iuran peserta masih terlalu dini.
Justru DJSN meminta BPJS Kesehatan mencabut tiga peraturan direktur itu. (Fahriyadi, Kiki Safitri)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Iuran dan piutang gerogoti keuangan BPJS Kesehatan".
Baca juga:Pembantaian Orang Majus, di Mana Mereka Lambaikan Kepala yang Terpenggal di Depan Kerumunan