Intisari-Online.com - Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Revisi dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan mandatori biodiesel ke seluruh jenis moda transportasi.
Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi biodiesel sehingga mengurangi defisit neraca dagang karena impor solar berkurang.
Peningkatan konsumsi biodiesel domestik, diharapkan juga meningkatkan serapan produk sawit RI.
"Jika mandatori biodiesel dipercepat, saya dapat informasi bisa hemat devisa US$21 juta per hari," jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas tentang percepatan mandatori biodiesel di Kantor Presiden, Jumat (20/7).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, impor solar turut mendorong peningkatan defisit perdagangan minyak dan gas.
Sepanjang Januari-Juni 2018 impor migas mencapai US$8,05 miliar, naik dari periode sama tahun lalu US$7,25 miliar.
Walhasil, defisit neraca perdagangan hasil minyak melonjak dari US$6,41 miliar menjadi US$7,22 miliar.
Baca juga: Terungkap Sudah, Inilah Maksud Baik Iis Dahlia 'Usir' Waode Sofia Saat Audisi KDI
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, instruksi Presiden Jokowi untuk memperluas penggunaan biodiesel domestik akan terlaksana dengan merevisi Perpres 61/2015.
"Perpres akan direvisi agar (penggunaan biodiesel) bisa mencakup non Public Service Obligation (PSO)," kata Airlangga.
Perpres 61/2015 hanya mewajibkan penggunaan biodiesel untuk kendaraan PSO seperti kereta api dan bus.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR