Advertorial

Resmi, Kotak Kosong Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Makassar 2018 oleh KPU

Intisari Online
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Dalam rekapitulasi suara, kotak kosong memperoleh suara sebanyak 300.795, sedangkan calon tunggal memperoleh suara sebanyak 264.245.
Dalam rekapitulasi suara, kotak kosong memperoleh suara sebanyak 300.795, sedangkan calon tunggal memperoleh suara sebanyak 264.245.

Intisari-Online.com -Berdasarkan rapat pleno hasil perhitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang digelar di Hotel Max One Jl Taman Makam Pahlawan, Jumat (6/7/2018), KPU Makassar menetapkan kotak kosong sebagai pemenang dalam Pilkada Makassar 2018.

Kotak kosong mengalahkan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam perolehan suara.

Dalam rekapitulasi suara, kotak kosong menang di 13 Kecamatan di Kota Makassar. Sedangkan calon tunggal Appi Cicu hanya menang di 2 Kecamatan.

Kotak kosong memperoleh suara sebanyak 300.795, sedangkan calon tunggal memperoleh suara sebanyak 264.245.

Baca juga:Dijual Hingga Belasan Juta Rupiah, Ternyata Tas Gucci Hanya Gunakan Bahan Seharga Ratusan Ribu Rupiah

Total perolehan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar mencapai 565.040 suara. Perolehan suara antara kotak kosong dengan calon tunggal sebanyak 36.898 suara.

Perolehan suara kotak kosong memperoleh suara Pilkada Makassar 2018 sebanyak 53,23 persen dan perolehan suara calon tunggal Appi-Cicu yang diusung 10 partai besar memperoleh suara sebanyak 46,77 persen.

“Ketua KPU Makassar memutuskan dan menetapkan, rekapitulasi hasil perhitungan suara Wakil dan Wakil Walikota Makassar 2018. Menetapkan hasil perhitugan suara, pasangan calon tunggal Appi-Cicu perolehan suara 264.245. Kotak Kosong memperoleh suara sebanyak 300.795,” kata Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansur yang kemudian menyerahkan salinan putusan kepada pihak terkait.

Sebelumnya saat perhitungan suara di kecamatan 15 terakhir yakni Kecamatan Bontoala, 2 orang saksi calon tunggal Appi-Cicu meninggalkan ruangan atau walk out.

Baca juga:Arief Rivan Meninggal Dunia: Ternyata Kolesterol ‘Baik’ Tak Selalu Baik Untuk Cegah Serangan Jantung

Saksi Appi-Cicu walk out, karena tidak ditemukannya formulir DA1 di dalam kotak suara di rekapitulasi.

Formulir DA1 itu, adalah dokumen yang harus dibacakan PPK dalam rekapitulasi.

"Untuk PPK Kecamatan Bontoala saya minta untuk ditunda dulu, sampai betul-betul clear. Ini mengindikasikan ada ketidaknetralan dari PPK. Kami sangat keberatan kalau ini dilanjutkan," kata saksi Appi-Cicu, Habibi.

Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansur menanggapi keberatan yang disampaikan saksi Appi-Cicu itu.

Baca juga:Batal Menikah, Inilah Pesan Terakhir Wanita yang Tewas Akibat Jambret kepada Calon Suaminya

Abdullah mengatakan, meskipun tidak ditemukam DA1 PPK Bontoala, boleh dibacakan DA1 plano.

"Kalau kita meragukan DA1 yang dipegang PPK, maka keraguan itu bisa kita konfrortir dengan apa yang dimiliki Panwas, saksi, kemudian kita buka DA1 Plano," ujar Abdullah.

Namun saksi Appi-Cicu menolak usulan Komisioner KPU itu.

"Carikan kami regulasinya, kalau tidak ada regulasinya bahwa ada pengganti DA1 Plano. kami akam ambil langkah walk out dari ruangan ini," tegas saksi Appi-Cicu.

Abdullah mempersilakan saksi Appi-Cicu itu untuk mengisi formulir DB2 dan menuliskan keberatan itu. Namun saksi Appi-Cicu menolak.

Saksi dari Appi-Cicu pun tidak mengisi formulir DB2, dan meninggalkan ruangan rapat pleno KPU Makassar di Hotel Max One.

Demikian pula ratusan massa pendukung Appi-Cicu telah membubarkan diri dan meninggalkan titik kumpulnya di Jl Taman Makam Pahlawan yang tak jauh dari hotel Max One.

Sehari sebelumnya, Kamis (5/7/2018), rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel untuk di Kecamatan Bontoala juga tidak ditemukannya surat DA1 Plano.

Namun empat saksi pasangan calon, sepakat membuka surat DA1 KWK yang berada di semua saksi termasuk yang dipegang oleh Panwaslu untuk dilakukan pencocokan.

Akhirnya, rapat plano rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel selesai. (Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tetapkan Kotak Kosong Sebagai Pemenang Pilkada Makassar 2018".

Baca juga:BPOM Resmi Nyatakan Susu Kental Manis Tak Mengandung Susu: Ini Risiko Penyakit Berbahaya di Balik Susu Kental Manis

Artikel Terkait