Di sisi lain, pasien seharusnya mengetahui juga hak-haknya. Hak-hak terkait konsultasi dengan dokter, di antaranya hak mendapat informasi jelas mengenai indikasi penyakitnya, informasi terkait efek samping obat, informasi terkait cara kerja obat, dan hak untuk meminta obat generik yang murah.
Wiyarni yang menjabat Kepala Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanegara tersebut menegaskan, ”Pasien harus proaktif, mencari informasi untuk pencegahan salah obat. Yang punya bayi, misalnya, sebaiknya punya buku data obat.”
Yang pasti, RUM bertujuan untuk melindungi pasien dari pemberian obat berlebihan, kesalahan pengobatan, atau rendahnya upaya mengobati. Ingat, banyak obat, belum tentu tepat. (Kompas)
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR