Intisari-Online.com - Terdakwa kasus aksi terorisme di Thamrin, Jakarta, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan.
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Baca juga: Inilah Beda JI dan JAD Menurut Ali Imron, Salah Satunya Soal Paham 'Menghalalkan Darah Manusia'
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Dulu Diragukan Dapat Bertahan Hidup, Sekarang Beginilah Kehidupan Bayi Kembar Tujuh Pertama di Dunia
Amrozi dan Imam Samudra
Sejak terjadinya bom di Kedubes Filipina pada 1 Agustus 2000, Indonesia pengadilan di Indonesia sudah beberapa kali menjatuhkan hukuman bagi para pelaku terorisme.
Sebagian besar dijatuhi hukuman penjara. Hanya segelintir yang dijatuhi hukuman mati.
Bahkan sampai saat ini, baru tiga teroris yang dijatuhi hukuman mati, yaitu Amrozi bin Nurhasyim, Imam Samudra, dan Huda bin Abdul Haq alias Mukhlas.
Ketiga orang yang terbukti menjadi otak dari kasus bom Bali yang menewaskan ratusan orang tersebut dieksekusi pada 2008 di Nusakambangan.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR