Intisari-Online.com - Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian, Sabtu (12/5/2018).
Jack melaporkan Ahmad Dhani terkait postingan di Facebook-nya pada 13 April lalu yang dinilai mencemarkan nama baik orang lain.
Selain kasus Ahmad Dhani, Deddy Corbuzier, Raffi Ahmad, dan Fitri Carlina juga pernah melaporkan netizen ke polisi.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan pengakses terbesar di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
Memang bila membaca komentar-komentar netizen di instagram, tidak sedikit yang berkomentar kejam, tentunya membuat para selebgram menepuk dada.
Ingatkah Anda, Presiden Jokowi Widodo pernah meminta masyarakat untuk menunjukkan nilai-nilai positif asli bangsa Indonesia.
Baca Juga: Sule Peluk Rizky Febian yang Menangis Saat Menyanyi, Inilah Manfaat Pelukan Ayah kepada Anak
"Kepada seluruh masyarakat di Indonesia di manapun berada, marilah bersama-sama kita hentikan penyebaran berita bohong atau hasutan, yang mengandung fitnah dan kebencian di media sosial," ujarnya, dilansir dari Kompas.com
Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengetahui etika dalam berinternet atau nettiquette agar tidak dipolisikan seperti Ahmad Dhani.
Berikut 8 aturan yang perlu Anda ketahui dalam berinternet dan media sosial:
1. Hindari mengumbar informasi pribadi.
Menyebar informasi pribadi rawan memicu tindakan kriminal, seperti penculikan dan pencurian.
Sebaiknya Anda tidak membagikan informasi pribadi secara publik.
Penulis | : | Kontributor 01 |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR