Intisari-Online.com - Seorang wanita yang mempraktikan ‘sewa rahim’, yaitu saat seorang wanita ‘menyewakan’ rahimnya untuk membesarkan janin milik orang lain, harus berhadapan dengan hukum. Hal ini terjadi setelah pria yang ‘menitipkan’ anaknya hanya ingin memiliki dua anak, sehingga menuntut sang ‘ibu pengganti’ untuk mengaborsi satu dari tiga anak yang dikandungnya.
Sang ibu kemudian melakukan gugatan karena mengklaim bahwa hukum ‘sewa rahim’ di Calofornia tidak konstitusional.
"Saya tidak lagi melihat pengaturan ‘sewa rahim’ dalam kondisi yang menguntungkan yang sama yang pernah saya lakukan. Anak-anak mendapatkan manfaat khusus dari hubungan mereka dengan ibu mereka," ujar wanita yang diketahui bernama Melissa Cook tersebut. "Saya sekarang berpikir bahwa konsep dasar dari pengaturan ‘sewa rahim’ harus dikaji ulang, diteliti dan dipertimbangkan kembali."
Cook merasa sangat sedih, ketika ayah yang jadi ‘penitip’ dari Georgia mengancam untuk merusak finansial sang ibu pengganti dengan memberlakukan kerusakan moneter jika dia menolak untuk membatalkan salah satu janin. Ketentuan dalam kontrak mereka memang memungkinkan sang pria untuk meminta "pengurangan."
Pengacara Cook mengajukan keluhan ke Pengadilan Tinggi Los Angeles mengklaim kontrak dengan ayah biologis dan hukum sewa rahim di California itu melanggar undang-undang di bawah Konstitusi AS.
Perjuangan Cook juga disampaikan kepada Gubernur Andrew Cuomo dan anggota parlemen negara dengan harapan mereka dapat menimbang apakah New York harus mencabut larangan sewa rahim komersial, yang sudah diberlakukan pada tahun 1993.
Gugatan Cook mengklaim bahwa dirinya adalah ibu hukum dari ketiga anak kembar tersebut dan berusaha ‘menahan’ setidaknya salah satunya, khususnya yang ditargetkan untuk diaborsi.
(foxnews.com)