Advertorial
Intisari-online.com - Selasa (1/5/2018), masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar telah usai.
Terhitung pukul 00.00 Selasa dini hari, semua nomor yang belum registrasi bakal diblokir total.
Artinya, nomor tersebut tak bisa lagi dipakai untuk menelpon, berkirim SMS, atau mengakses jaringan internet.
Langkah tegas ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu sekitar enam bulan bagi seluruh pelanggan seluler untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar mereka.
BACA JUGA:Remaja Ini Baru Sadar Kekasihnya Juga Wanita Setelah Berbulan-bulan Tinggal Bersama
Lantas, jika hingga 1 Mei 2018 belum juga sempat mendaftar, apa yang harus dilakukan oleh pemilik kartu SIM prabayar?
Satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali nomor SIM prabayar yang diblokir total adalah bertandang ke gerai operator masing-masing
Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
Pelanggan kartu SIM prabayar tak bisa lagi registrasi mandiri via SMS ke 4444 atau situs resmi operator telekomunikasi.
BACA JUGA:Jangan Pernah Lagi Makan Nasi Bersama Mi Instan, Akibatnya Bisa Sangat Berbahaya!
Hal ini tertera dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys; dan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amhad Ramli.
“Pelanggan yang masih ingin menggunakan nomor prabayar seluler (yang belum didaftarkan sampai 1 Mei 2018) dapat menghubungi gerai operator untuk melakukan registrasi,” begitu tertera pada surat tertanggal 30 April itu."
"Bila ada kesulitan dalam proses registrasi, bisa menghubungi tiga nomor yang dijadikan “Call Center”.
Masing-masing nomor tersebut adalah 0811161653, 081520900999, dan 081294039738.
Diketahui, periode pertama registrasi dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Lewat dari tenggat itu, nomor yang belum mendaftar diblokir sebagian (bisa menelpon dan SMS ke luar, tetapi tak bisa menerima).
Selanjutnya, kesempatan kedua diberikan dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. (Fatimah Kartini Bohang)
BACA JUGA:Takut Diselingkuhi? Ini Cara Mudah Menyadap Whatsapp Pasangan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 Mei Belum Registrasi Kartu Prabayar, Harus Bagaimana?"