Intisari-Online.com- Iwan (34), seorang pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan majikannya, DG (40), atas kasus penyanderaan terhadap istrinya.
Istri Iwan disandera selama sebulan lantaran korban tak mampu membayar utang atas kecelakaan kerja yang dialaminya.
Polisi yang menerima laporan langsung mengevakuasi korban penyanderaan dan mengamankan pelaku.
Peristiwa yang menimpa Iwan bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir yang melayani penumpang antar kabupaten ini mengalami kecekaan lalu lintas pada Selasa (20/3/2018) lalu di Jalan Panaikang, Kabupaten Lalu.
Iwan pun diharuskan membayar ganti rugi perbaikan mobil oleh majikannya senilai Rp 16 juta.
"Semua biaya perbaikan saya yang disuruh tanggung, padahal saya sudah bekerja sama dia (majikan) selama lima belas tahun," kata Iwan yang hingga saat ini masih berada di Mapolsek Batang, Kabupaten Jeneponto.
Lantaran tak mampu membayar biaya perbaikan mobil, majikan korban, DG, warga Desa Tarowang, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, ini kemudian menyandera istri Iwan, Lisda (28).
Padahal Lisda saat ini tengah hamil 3 bulan dan memiliki seorang putri.
Pada Rabu (18/4/2018) pukul 14.00 Wita, Iwan kemudian mendatangi Mapolsek Batang, Kecamatan Jeneponto, untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak mengevakuasi Lisda dan mengamankan DG.
"Kemarin korban melapor bahwa istrinya disandera selama sebulan gara-gara utang piutang, dan setelah kami menerima laporan kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku serta mengevakuasi korban sandera," kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Batang, Ipda Baharuddin yang dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Lisda sendiri mengaku selama disandera, ia tinggal di rumah DG dan istri serta anak DG.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR